Fokus  

HTI Terdeteksi Keberadaannya di Kota Jayapura

IMG 6596 1

Koreri.com, Jayapura – Kelompok yang kini resmi dilarang Pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah terdeteksi keberadaannya di Kota Jayapura.

Pihak kepolisian setempat sementara menyikapi keberadaan kelompok yang dikenal berhaluan keras tersebut.

Bahkan polisi telah mengantongi sejumlah data dan sudah mengetahui lokasi serta kegiatan HTI.

Menyikapi itu, Pemerintah Kota Jayapura meminta Kepolisian untuk melakukan pendekatan agar HTI tidak dikembangkan di Kota Jayapura karena merupakan garis keras yang dilarang Pemerintah.

“Selain itu juga, tentu harus ada kerja sama semua pihak baik Pemerintah kota, TNI, Polri, RT, RW Lurah/Kampung dan Distrik untuk bersatu memberikan pemahaman agama mereka tidak mengembangkan organisasi terlarang ini di Kota Jayapura,” imbuh Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM, Jumat (15/9).

Pernyataan tersebut disampaikannya seusai melakukan pertemuan bersama dengan pemangku kepentingan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat d pada tiga bulan terakhir di wilayah tersebut.

Rapat Koordinasi Intelijen Tingkat Kota Jayapura ini melibatkan pihak Kepolisian, Kodim 1701 Jayapura, Intel Kodam XVII Cendrawasih, Lantamal 10 Jayapura, BIN dan juga BAIS serta Kesbangpol setempat.

“Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak melaporkan perkembangan situasi dan kondisi yang diketahui dalam 3 bulan terakhir,” ungkap Wawali.

Dalam pertemuan itu, masalah penjambretan, perkelahian dan sejumlah tindak kriminal lainnya turut pula menjadi topik penting pembahasan.

Polisi, lanjut Wawali, tetap melakukan patroli untuk menyikapi situasi dan kondisi di ibukota provinsi Papua ini.

“Mendukung upaya itu, Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil langkah-langkah dalam membantu aparat kepolisian dengan membangun dua pos keamanan di Buper Waena dan Jalan Alternatif,” cetusnya.

Pemkot juga nantinya akan menyiapkan dana untuk mendukung operasi Garnizun di malam hari guna memantau

situasi dan kondisi perkembangan Kota Jayapura dalam rangka mengamankan oknum atau pihak-pihak yang dianggap bisa mengganggu kamtibmas.

Langkah pengamanan ini lebih kepada upaya memberikan pemahaman agar mereka tidak membuat hal-hal yang berdampak pada terganggunya kenyamanan penduduk di kota ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Pencabutan yang menandai pembubaran ormas tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).

HRZ

Exit mobile version