Perundingan Ulang Tidak Akan Rubah UMP Papua Barat

Koreri.com, Manokwari (07/11) – Perundingan ulang yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di Papua Barat.

“Tidak ada perubahan, UMP 2018 tetap sesuai hasil sidang pleno Dewan Pengupahan yakni Rp. 2.667.000,” jelas Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Ermawati Siregar di Manokwari, Selasa.

Menurutnya, pleno yang dilakukan tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta sejumlah pakar.

Ermawati menjelaskan, penetapan UMP 2018 sebesar Rp. 2.667.000 tersebut dilakukan dengan mengacu pada angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, presentasi kenaikan UMP Papua Barat di 2018 terhadap UMP 2017 lebih tinggi.

“Kalau berdasarkan tingkat inflasi nasional semestinya kenaikanya adalah 8,71 persen. Kenaikan kita lebih tinggi, lebih dari 10 persen,” katanya.

Pemerintah sangat sulit untuk menerapkan UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta yang merupakan tuntutan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat, mengingat penerapan UMP harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat tersebut GSBI tidak dihardirkan karena bukan merupakan anggota Dewan Pengupahan.

Ermawati juga menambahkan bahwa hasil kesepakatan UMP tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan dan diterapkan mulai 1 Januari 2018.

MP-RR

Exit mobile version