• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

PBB Didesak Selesaikan Penentuan Nasib Sendiri Papua

8 Januari 2018
0 0
0
9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
Klik gambar ini untuk masuk laman vote
ADVERTISEMENT

Koreri.com (8/1) – Seorang ahli hukum internasional mengatakan bahwa PBB seharusnya menyelesaikan masalah Penentuan Nasib Sendiri Papua yang belum tuntas.

Melinda Janki telah melakukan analisa mendalam sehubungan dengan kepatuhan terhadap hukum internasional terkait pengalihan kedaulatan Papua dari Belanda kepada Indonesia di tahun 1960-an.

Ia mengatakan bahwa dalam proses pengalihan itu, Indonesia diberikan kewajiban untuk melaksanakan hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Papua.

Janki juga mengatakan bahwa pada Penentuan Nasib Sendiri (Pepera) yang dilakukan pada tahun 1969, sebenarnya tidak mengikuti aturan baku internasional bagi Penentuan Nasib Sendiri oleh sebuah bangsa.

Terkait klaimnya atas Papua, Indonesia mendapat banyak dukungan dari beberapa negara dan menyatakan bahwa referendum telah memutuskan Papua menjadi bagian integral Indonesia.

Namun, Janki mengatakan kepada Johnny Blades bahwa proses Pepera yang telah berjalan itu jelas sangat lemah legitimasinya.

Berikut transkrip percakapan antara Melinda Janki dan Johnny Blades.

Melinda Janki (MJ): Jika mengacu pada kewajiban hukum yang dimiliki Belanda dalam Piagam PBB, Belanda wajib menuntun Papua sebagai sebuah wilayah tanpa pemerintahan sendiri sampai pada tahapan dimana mereka dianggap mampu menentukan nasibnya sendiri.

Belanda tidak melakukan itu.

Apa yang mereka lakukan malah mengikuti Perjanjian New York, yang jelas merupakan perjanjian antara Belanda dan Indonesia yang menyetujui bahwa Belanda menyerahkan masalah administratif Papua kepada Otoritas Eksekutif Sementara PBB dan badan ini yang kelak akan menyerahkan urusan administratif Papua kepada Indonesia.

Dan Indonesia menyetui dalam perjanjian itu bahwa merekalah yang akan mengadakan Penentuan Nasib Sendiri.

Jika mengadakan Penentuan Nasib Sendiri, maka Indonesia harus bisa memastikan bahwa Penentuan Nasib Sendiri tersebut berjalan secara bebas tanpa tekanan, dan mereka yang memilih diberikan beberapa pilihan pertanyaan.

Apa yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pemerintah Indonesia justru memilih sebanyak 1.022 orang, dan memaksa mereka untuk mendeklarasikan bahwa mereka tetap ingin bersama dengan Indonesia, dan selanjutnya membawanya ke PBB dan mengatakan bahwa kita telah melakukan Penentuan Nasib Sendiri bagi Papua sesuai dengan amanat yang diberikan kepada kami.

Jadi jelas bahwa itu keliru.

Jelas apa yang dilakukan sudah melanggar hukum internasional, dan merupakan kesalahan yang sangat fundamental bagi Penentuan Nasib Sendiri yang sesungguhnya, yang seharusnya menjadi hak masyarakat Papua.

Johnny Blades (JB): Tetapi bukankah itu telah disetujui oleh PBB?

MJ: Tidak, Penentuan Nasib Sendiri itu tidak pernah disetujui oleh PBB.

Dan saya pikir bahwa inilah masalahnya.

Sampai sejauh ini tak seorang pun melihat dan membaca kembali resolusi itu.

Yang terjadi sebenarnya adalah Sekjen PBB memutuskan bahwa Ia akan memberikan laporan perwakilannya dan juga laporan Indonesia di PBB.

Dan resolusinya, ini adalah resolusi 2504 yang mana Indonesia mengacu padanya sebagai petunjuk, apa yang ada dalam resolusi itu adalah bahwa Sidang Umum PBB mencatat laporan sekertaris jenderal dan memberikan pengakuan atas pencapaiannya dan perwakilan yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada mereka dibawah perjanjian pada 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terkait Papua Barat.

Jadi sesungguhnya mereka mencatat poin penting dari laporan itu yang mengatakan bahwa sekertaris jenderal telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dan tugas sekertaris jenderal adalah memberikan nasihat, bantuan dan berpartisipasi dalam mengatur Penentuan Nasib Sendiri.

Jelas bahwa Indonesia tidak memperhatikan nasihat yang diberikan, perwakilan dari sekertaris jenderal terlihat kurang memberi bantuan dan arahan dan terlihat begitu kurang dalam hal partisipasi.

Jadi semua yang dikatakan Sidang Umum adalah kita semua mencatat hal penting dari laporan ini.

Dalam laporan Sidang Umum PBB tidak ditemukan adanya resolusi yang mengatakan bahwa bahwa Sidang Umum menyetujui integrasi Papua Barat kedalam Republik Indonesia.

JB: Lalu dimana keberadaan pernyataan yang menolak legalitas Pepera 1969 dan proses-proses yang mendahaluinya, periode persiapannya, administrasi interim yang difasilitasi atau setidaknya persetujuan yang dibuat PBB terkait…mereka menyetujui akan ada periode tertentu sampai pada referendum.

MJ: Jadi ada sebuah kewajiban bagi Indonesia untuk mengadakan Penentuan Nasib Sendiri dalam 7 tahun, dan itu menjadi alasan mereka melakukannya pada periode Juli dan Agustus, yang berujung pada dipilihanya segelintir orang dan kemudian dipaksa untuk mendeklarasikan tetap bergabung dengan Indonesia.

Tapi mari kita berpikir sejenak mengenai apa yang dimaksud dengan Penentuan Nasib Sendiri.

Nomor 1, Penentuan Nasib Sendiri harus berdasarkan hak pilih seluruh orang dewasa.

Hal ini jelas tidak terjadi dalam kasus Pepera karena hanya segelintir orang yang memilih.

Jelas bahwa hal tersebut melanggar resolusi PBB yang menentukan proses seleksi pemilih.

Nomor 2, orang dengan usia memilih harus diberi ijin untuk memilih.

Seperti diketahui, tak seorang pun yang diberi kesempatan untuk memilih opsi ‘integrasi’ pada Pepera, jadi jelas tidak ada pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri di Papua yang memberikan kesempatan untuk memilih secara bebas dan tanpa tekanan.

Sesungguhnya yang terjadi adalah ada segelintir orang yang dipaksa untuk mendeklarasikan bahwa mereka ingin tetap bergabung dengan Indonesia.

Yang ketiga adalah setiap pemilih harus diberi beberapa pilihan pertanyaan.

Hal ini termasuk pilihan ‘kemerdekaan’, ‘berasosiasi dengan negara lain’ atau ‘integrasi’.

Pepera ternyata tidak memberikan pilihan bagi orang Papua.

Mereka hanya diberi satu pertanyaan yakni apakah mereka akan tetap bersama Indonesia.

Dan otoritas Indonesia mengatakan kepada setiap kelompok pemilih apa yang telah dilakukan kelompok pemilih sebelumnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 8 kelompok pemilih dan semuanya harus memberi deklarasi pilihan.

Pepera terjadi dihadapan pejabat tinggi pemerintah Indonesia termasuk Menteri Dalam Negeri Lokal, seorang yang mengepalai Pemerintahan provinsi Papua, seorang brigadir jenderal dan seorang kepada penerangan.

Hal itu jelas bukan sebuah Penentuan Nasib Sendiri yang dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan.

Dan para pejabat ini hanya melakukan observasi.

Sangat buruk sekali bahwa mereka berada disana dan melakukan observasi.

Tetapi bukan hanya mengobservasi, mereka juga memberi nasihat pilihan mana yang paling tepat.

Gubernur mengingatkan kepada setiap kelompok pemilih bahwa mereka telah menyatakan keinginanya untuk tetap bersama Indonesia.

Jadi jelas ini bukan merupakan sebuah Penentuan Nasib Sendiri yang bebas dan tanpa tekanan.

Dan kejadian ini ada dan dilaporkan dalam Laporan PBB dan Laporan Indonesia.

JB: Jadi bagaimana cara untuk menyelesaikan masalah ini? Apakah ini menjadi isu penting di PBB?

MJ: Saya pikir secara pasti harus menjadi masalah yang dibahas di PBB sebab mereka terlibat dalam kejadian ini.

Dan saya bisa mengatakan kepada anda bahwa pada Pepera 1969, ada beberapa negara yang tidak menyetujui proses dan hasilnya.

Jadi memang Papua merupakan sebuah permasalahan yang belum tuntas sampai saat ini.

PBB memang harus memastikan bahwa harus ada Penentuan Nasib Sendiri yang benar-benar bebas dan tanpa tekanan.

Jika orang Papua tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihannya apakah menjadi negara sendiri atau tetap bersama Indonesia maka apa yang telah dilakukan pada saat Pepera adalah melepaskan mereka dari penjajah satu dan diberikan ke penjajah yang lain.

Karenanya sampai dengan hari ini, orang Papua masih memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri bangsanya, dan mereka tetap menginginkan untuk mendapatkan kesempatan yang sama yang telah diberikan kepada bangsa lain, yakni Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsanya.

Jadi yang menjadi satu-satunya pertanyaan sekarang adalah bukan mengenai apakah mereka akan diberikan haknya untuk melaksanakan Penentuan Nasib Sendiri, tetapi kapan hal itu akan terjadi.

Seberapa lama lagi Penentuan Nasib Sendiri yang benar-benar menjunjung tinggi kebebasan memilih akan dilakukan?

Seberapa lama lagi PBB akan mengikuti dan menjalankan hukum internasional?

ARD
Sumber: radionz.co.nz

 

Share4Tweet2Send

Berita Terkait

Rektor Unpatti Ambon Kunjungi University of Rhode Island

Rektor Unpatti Ambon Kunjungi University of Rhode Island

21 Mei 2022
Polisi Indonesia Beri Sumbangan Sukarela ke MSG, Ini Tujuannya

Polisi Indonesia Beri Sumbangan Sukarela ke MSG, Ini Tujuannya

29 Maret 2022
Juli 2023, Papua Jadi Tuan Rumah Forum Hutan Dunia

Juli 2023, Papua Jadi Tuan Rumah Forum Hutan Dunia

17 Maret 2022
Ilmuwan Konfirmasi Kemunculan Varian Baru Deltacron

Ilmuwan Konfirmasi Kemunculan Varian Baru Deltacron

13 Maret 2022
Kapolri Cek Kesiapan Pelaksanan Pramusim MotoGP Mandalika 2022

Kapolri Cek Kesiapan Pelaksanan Pramusim MotoGP Mandalika 2022

11 Februari 2022
Kapolresta: 173 Personil Amankan Ibadah Malam Kudus di Kota Jayapura

Tim TFQR Lantamal X Tangkap 4 Warga PNG di Laut Jayapura

24 Desember 2021
Drone Berpeledak Kembali Sasar Bandara Saudi

Drone Berpeledak Kembali Sasar Bandara Saudi

9 Oktober 2021
Tegang: China Marah Besar, AS Latih Militer Taiwan

Tegang: China Marah Besar, AS Latih Militer Taiwan

9 Oktober 2021
China Rubah Gaya Tanam Pengaruh di Pasifik

China Rubah Gaya Tanam Pengaruh di Pasifik

8 Oktober 2021
Presiden Taiwan: China Caplok Taiwan Bakal Jadi Bencana

Presiden Taiwan: China Caplok Taiwan Bakal Jadi Bencana

6 Oktober 2021
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Jayapura – Jenazah Muhammad Jainal korban penembakan KKB di Kabupaten Deiyai, diberangkatkan ke Kampung Halamannya, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/6/2022).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pemberangkatan jenazah korban penembakan KKB didampingi oleh pihak keluarga dari bandara udara Waghete Kabupaten Deiyai menuju Bandara Udara Mozes Kilangin Timika selanjutnya ke Kampung Halamannya di Sulawesi Selatan.
“Tadi pagi pukul 07.49 WIT jenazah Alm. Muhammad Jainal telah berangkat dari bandara udara Waghete Kabupaten Deiyai menuju Kabupaten Mimika, selanjutnya menuju ke Sulawesi Selatan didampingi pihak keluarga dan kerabat,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#deiyai 
#kelompokkriminalbersenjata
  • Koreri.com, Jayapura – Aksi klaim diri untuk ibukota Provinsi Papua Tengah antara Mimika atau Nabire mengemuka menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi Papua di Papua pada 30 Juni 2022 mendatang.
Hal ini kemudian memicu sejumlah kalangan angkat bicara menyikapinya, salah satunya Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, seperti yang disampaikan kepada media ini, Minggu (26/6/2022).
Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal menyampaikan kecamannya atas sikap Komisi II DPR RI dan fraksi-fraksi yang terlibat langsung membahas RUU dimaksud.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#timika 
#nabire 
#tsingwarop
  • Koreri.com, Jayapura – Kabupaten Mimika dan Nabire saling rebut ibukota Provinsi Papua Tengah yang akan disahkan Rancangan Undang-Undang pembentukan tiga Provinsi Papua di Papua pada tanggal 30 Juni 2022.
Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan RUU pemekaran tiga Provinsi baru di Papua segera disahkan namun hingga saat ini masih terjadi masalah tarik menarik untuk ibukota Provinsi Papua Tengah antara Timika atau Nabire.
Dikatakan, masalah ibukota Provinsi Papua Tengah dikembalikan kepada seluruh Bupati se-Wilayah Meepago untuk bermufakat bersama masyarakat menentukan Timika atau Nabire yang jadi ibukota provinsi baru.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#nabire 
#timika 
#papuatengah 
#otsus 
#otsuspapua 
#otsusjilid2 
#daerahotonomibaru
  • Segera tayang, survei elektabilitas calon Biak 01 - 2024.
Cerdas memilih bersama Koreri.com!
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#biaknumfor 
#biak
Currently Playing

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Hukum dan Kriminal
Setelah Timika, PFA Cari Bakat Siap Menyapa Putra Merauke

Setelah Timika, PFA Cari Bakat Siap Menyapa Putra Merauke

Olahraga
DPW Papua Barat Usul Ganjar, Prananda dan SYL Capres RI 2024

DPW Papua Barat Usul Ganjar, Prananda dan SYL Capres RI 2024

Politik
Pansus LKPJ DPRD Biak Gelar RDP Dengan Sejumlah OPD

Pansus LKPJ DPRD Biak Gelar RDP Dengan Sejumlah OPD

Politik

Berita Populer

  • Batal Dikunjungi Istri Mendagri, Warga SP 1 Bakar Ban Luapkan Kekecewaan

    Batal Dikunjungi Istri Mendagri, Warga SP 1 Bakar Ban Luapkan Kekecewaan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mendagri Tito Batal Kunker ke Papua Barat, Ini Penjelasan Waterpauw

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Curhatan Bupati PK Soal Listrik di Kampung Saengga dan Tanah Merah Direspon PLN Pusat

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kasihiw Tegaskan, KI Teluk Bintuni Terus Berlanjut Dengan Skema KPBU

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Wali Kota Sorong Sentil 12 Legislator Dalam Sambutan, AG : Itu Tidak Etis

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kabar Gembira Bagi 512 Tenaga HONDA Papua Barat

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mabuk Berat Bawa Motor Lalu Baku Tabrak di Jalan Ringroad Jayapura, 2 Nyawa Melayang

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ny Tri Tito Karnavian Disambut Penyematan Mahkota

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Operasi Patuh Mansinam Polres Manokwari 2022, Tindakan Tilang Meningkat

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 150 Personil Polres Manokwari Siap Amankan Kunjungan Mendagri

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist