Koreri.com Jayapura (10/1) – Unit Opsnal Polsek Abepura yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Ipda Jetni Sohilait berhasil menangkap IK (24), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu.
“Sebelum ditangkap, anggota Opsnal mendapatkan info dari masyarakat bahwa telah terjadi curanmor di Pasar Youtefa Abepura, sehingga aparat merespons informasi tersebut dengan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” jelas Kapolsek Abepura, AKP James Tegai di Kota Jayapura.
Setelah mendapat info tersebut, aparat mendatangi tempat kejadian perkara dan ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat, dan diduga telah melarikan diri untuk bersembunyi.
“Namun anggota di lapangan tidak hilang akal, sehingga terus menyusuri tempat sekitar keberadaan pelaku dan mendapat informasi kembali tentang keberadaan pelaku yang berada di Jalan Baru Pasar Lama,” ujarnya.
Berkat bantuan dari masyarakat, anggota kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan IK, yang sehari sebelumnya juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda CBR 250 R di wilayah Kotaraja.
“IK dituduh melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. IK bersama barang bukti, kini berada di tahanan Mapolsek Abepura guna mengikuti proses hukum selanjutnya,” katanya.
Terkait persoalan ini, Kapolsek Abepura mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan juga memarkinkan kendaaran di tempat yang mudah diawasai agar terhindar dari kejahatan Curanmor.
MP-RR