Imigrasi Sorong Deportasi WNA karena Salahi Ijin Tinggal

Koreri.com, Sorong (31/1) – Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat memulangkan seorang warga negara asing (WNA) karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Sorong Putut Sukoco Nusantoro, Selasa, menyatakan bahwa WNA asal Cina itu berada di Kota Sorong sejak Januari namun menyalahi ijin wisata yang telah diberikan dengan melakukan aktifitas bisnis ilegal.

WNA tersebut diketahui melakukan bisnis kayu dengan tujuan ekspor ke luar negeri dan difasilitasi oleh sebuah perusahaan.

Menurut Putut, penindakan WNA itu bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga pihak terkait pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Sorong dibantu oleh pihak TNI dari Kodim 1704 Sorong langsung bertindak mengamankan WNA tersebut.

“Warga negara asal China tersebut diamankan kemudian diperiksa oleh pihak imigrasi dan dideportasi ke negara asalnya,” jelasnya.

MP-RR

Exit mobile version