Koreri, Namrole (19/1) – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Buru.
Bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur, Jumat (18/1/2019), SK tersebut diserahkan Wakil Bupati Buru Amustafa Besan kepada Bupati Bursel Tagop Soulisa yang di saksikan langsung Wakil Gubernur bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Bupati Bursel Tagop Soulisa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan SK terkait batas-batas wilayah Pemerintah Daerah Bursel dan Buru.
“SK Mendagri No 82 Tahun 2018 tentang batas wilayah dan titik koordinat batas wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan merupakan implementasi dari UU Otonomisasi Daerah. Jadi pada prinsipnya dua kabupaten menerima keputusan ini,” terangnya seusai penyerahan SK.
Dikatakan Tagop, penetapan batas-batas tersebut berdasarkan penilaian Pemerintah pusat (Pempus) yang juga turun langsung untuk melakukan survei di lapangan.
“Bahkan Pemerintah pusat melakukan investigasi langsung dengan masyarakat tentang batas-batas itu,” akuinya.
Menurut Tagop, hal itu lebih objektif mengingat sebelumnya ada beberapa keputusan yang ambil oleh Pemprov Maluku namun kemudian diralat dan ditinjau kembali oleh Pempus terhadap keputusan sebelumnya.
“Jadi, keputusan yang pertama menetapkan bahwa Desa Batu Karang adalah wilayah Kabupaten Buru, telah dilakukan review oleh Pemerintah pusat berdasarkan surat keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” urainya.
Terhadap putusan tersebut, Pemprov Maluku menerima hasil protes yang disampaikan hingga kemudian ditindaklanjuti untuk diserahkan dan ditangani langsung oleh Pempus.
“Dan hari ini, keputusan yang kami tunggu sudah kami terima hasilnya dari Pemerintah pusat,” cetusnya.
Dalam putusan Mendagri, Tagop merincikan batas kedua wilayah titik koordinatnya adalah di Kapala Madang tepatnya membagi dua Desa Waihotong dan Desa Batu Karang.
Sementara luas Kabupaten Bursel dengan jumlah penduduknya kemudian ditandai dengan batas-batas alam yaitu sungai-sungai kecil yang berada disana.
Tagob juga menegaskan bahwa komunitas di sana adalah masyarakat Kabupaten Bursel.
“Bahkan masyarakat disana sampai hari ini memiliki KTP Bursel. Juga Tanjung timbang sampai di Namlea Ilat perbatasan sampai disitu,” tegasnya.
Disinggung apakah tidak akan ada masalah dalam Pemilihan Umum pada April 2019 mendatang.
“Tidak ada itu, karena SK Mendagri tidak mengubah DPT yang sudah final,” kembali tegasnya.
Tagop pada kesempatan itu juga mengimbau kepada masyarakat yang bermukim di wilayah-wilayah perbatasan kedua daerah agar bisa menerima keputusan dari Pempus.
“Batas-batas wilayah itu hanya untuk administrasi pemerintahan saja. Tapi untuk hubungan kekeluargaan maupun persaudaraan tidak ada batas-batasnya. Karena, Kabupaten Buru dan Buru Selatan adalah kita semua orang basudara. Dan lahan-lahan yang dimiliki masyarakat tidak pernah dibatasi,” tukasnya.
BLT