Koreri.com, Jayapura – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menangkap seorang wanita berinisial MY (19) yang diduga membawa motor hasil curian saat melintas seputaran jalur alternatif, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (12/2) siang sekitar pukul 13.00 WIT.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warnah putih yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan pelaku yang diduga penadah motor hasil curian telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan kroscek dengan laporan polisi motor hilang di Polsek Abepura belum lama ini.
“Setelah dilakukan kroscek ternyata motor itu memiliki LP di Polsek Abepura sehinga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra di Jayapura, Selasa (12/2/2019).
Dari hasil interogasi, kata Jahja, pelaku MY mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial D seharga Rp.4 Juta Rupiah tanpa dilengkapi surat-surat dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku D.
“Pelaku mengaku bahwa, dia membeli motor dari seseorang berinisial D seharga Rp.4 juta pada bulan Oktober tahun 2018 dan pelaku mengantarkan motor hasil curian itu ke dirinya di kediaman yang berada di BTN Atas – Kamkey,” ujarnya.
Pria kelulusan Magister Hukum Universitas Umel Mandiri Jayapura ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadaan hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
VDM