Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Curas di Merauke

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Curas di Merauke

Koreri.com, Jayapura – Tim Rajawali Polres Merauke berhasil mengamankan dua pelaku curanmor dan curas bersama 7 unit kendaraan roda dua hasil dari aksinya di Kota Merauke dan di Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (18/2/2019).

Kabid. Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan tim Rajawali membawa terduga pelaku curanmor berinisial RK guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian untuk dikumpulkan.

Setelah tiba di Mapolsek Tanah Miring, tim membawa terduga pelaku curas berinisial NY guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai hasil curian.

Selanjutnya berpegang pada keterangan pelaku, Tim Rajawali menuju ke Kampung Senayu.

“Di Kampung Senayu, tim Rajawali berhasil kumpulkan barang bukti kendaraan hasil curian diantaranya, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 unit motor Suzuki Satria FU hitam, 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih dan 1 unit motor Honda Win warna hitam,” rincinya di Jayapura, Selasa (19/2/2019).

Dari hasil interogasi terhadap RK dan NY diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil curian di Kota Merauke dan di Distrik Tanah Miring.

“Dalam melakukan aksinya para pelaku dibantu oleh M, S alias T dan TK. Ketiga orang masih dalam upaya pengejaran oleh tim Rajawali,” sambung Kamal.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Miring dan Sat Reskrim Polres Merauke.

Pelaku RK dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara NY sendiri dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

VDM

Exit mobile version