Wagub Papua Akui Perdasus 23 Tahun 2008 Tak Jalan Maksimal

Pemprov Papua KPK Perdasus 23 Tahun 2018 koreri
Pemprov Papua bersama KPK gelar Semiloka quo Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua, Senin (22/7/2019)

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama KPK gelar Semiloka quo Vadis pengaturan pertanahan di tanah Papua dan Refleksi Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat.

Wakil Gubernur Klemen Tinal mengakui perbaikan tata kelola pengelolaan SDA Provinsi melalui rencana aksi GMPLTA Provinsi Papua telah dilaksanakan sejak 2018.

Salah satu upaya tersebut adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat atas tanah yang dikelola.

“Untuk itu, perbaikan tata kelola pertanahan yang menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah harus dilaksanakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (22/7/2019).

Dan untuk itu, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemulihan agar masyarakat adat berhak atas wilayah dan sumber daya alam di Provinsi Papua yang saling berkaitan dengan Perdasus Nomor 21 dan 22 yang diterbitkan di tahun yang sama.

Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 ini ditetapkan pada 22 Desember 2008. Namun dalam pelaksanaannya, Perdasus ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat yang terjadi di Papua.

Untuk itu dipandang perlu melakukan refleksi mengenai Perdasus tersebut agar dapat mengidentifikasi akar masalah dan mendapat solusi sehingga maksud dari regulasi ini dapat tercapai.

Menurutnya Perdasus ini dilahirkan juga untuk merespons pemanfaatan tanah tanah di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan ketimbang struktur penguasaan pemilik dan pengguna.

Juga, kurangnya daya dukung lingkungan hingga peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya.

Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran portal Kebijakan Satu Peta (KSP) oleh Jokowi pada 10 Desember 2018 mempertegas salah satu tujuan dari peta yaitu untuk penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan.

Baginya, peta tanah ulayat merupakan salah satu tematik yang menjadi rujukan KSP.

“Karena itu, pemetaan tanah adat perlu disegarkan selain untuk menjamin pelaksanaan Perdasus 23 Tahun 2008 juga sebagai implementasi KSP untuk Provinsi Papua,” kata Wagub.

Untuk itu, bersama KPK RI, Pemprov Papua hari ini mengadakan forum diskusi untuk referensi implementasi Perda Nomor 23 Tahun 2008 dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua.

Pada kesempatan itu Wagub juga mengharapkan pertemuan ini membahas juga harmonisasi dan sinkronisasi Perdasus 23 Tahun 2008 dengan Perdasus lainnya dalam pelaksanaannya agar mampu mengakui melindungi dan mempertahankan masyarakat adat secara efektif.

“Terkait hal tersebut, saya menunggu rekomendasi yang konkrit dari pertemuan ini untuk dapat kami tindaklanjuti bersama-sama,” pungkasnya.

VMT

Exit mobile version