Koreri.com, Jayapura – Gelaran pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini sebagiannya telah mencapai tahapan akhir.
Termasuk di Papua, untuk tahapan pelaksanaannya secara umum berjalan dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Drs. Yakobus Marjuki pada rapat koordinasi dan evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di 29 Kabupaten/kota Provinsi Papua tahun 2019 dan tantangan pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, Jumat (18/10/2019).
Rakor tersebut berlangsung di Hotel Suni Garden Lake, Kota Jayapura.
Hadir dalam kegiatan yakni Ketua Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Gubernur yang diwakili Kepala Kesbangpol Papua, Pangdam XVII Cenderawasih yang diwakil Staf Ahli Bidang Ideologi Politik Kolonel Czi. M. Asrofi dan peserta rapat kurang lebih 100 orang.
Wakapolda dalam sambutannya mengatakan tahapan Pemilu 2019 telah masuk pada tahap rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif terpilih.
Dan, untuk Papua sendiri dari 29 Kabupaten/kota dan provinsi, baru Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom yang telah dilantik sedangkan sisanya akan segera melaksanakan pelantikan.
“Untuk pelaksanaan Pemilu 2019 ini secara umum berjalan dengan baik, lancar dan aman meskipun masih terdapat beberapa permasalahan,” akuinya.
Wakapolda mencontohkan, kasus menonjol khususnya saat pelaksanaan pemungutan suara diantaranya terdapat TPS yang dilakukan PSU sebanyak 27 TPS, PSS sebanyak 34 TPS dan PSL sebanyak 9 TPS di 5 Kabupaten.
Adanya sejumlah permasalahan diatas memang berdampak pada ketidakpuasan dari peserta pemilu terhadap hasil perhitungan suara.
Hal itu kemudian berujung, beberapa parpol peserta pemilu dan caleg melaporkan pelanggaran pelanggaran Pemilu baik administrasi maupun tindak pidana pemilu ke Bawaslu baik di tingkat Kabupaten/kota maupun Provinsi.
“Dari 92 laporan, sebanyak 5 laporan sudah sampai tahapan persidangan atau P21 dan sisanya laporan dihentikan karena tidak cukup bukti,” bebernya.
Selain itu, ada pula yang melaporkan ke MK dimana dari 250 gugatan yang teregistrasi, 20 diantaranya adalah dari Provinsi Papua atau terbanyak dari satu Provinsi.
”20 gugatan tersebut terdiri dari 16 perkara diajukan oleh partai, 3 perkara diajukan oleh caleg DPD, dan 1 perkara diajukan oleh kepala adat,” sambungnya.
Wakapolda berharap dengan adanya kegiatan rakor dan evaluasi penanganan tindak pidana pemilu ini dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman bagi Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pelanggaran pemilu.
Untuk diketahui, pada 2020 mendatang, sejumlah daerah akan menggelar Pilkada tepatnya di 11 Kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Nabire, Pegunungan Bintang, Asmat, Yahukimo, Keerom, Supiori, Mamberamo Raya, Waropen dan Yalimo.
VDM
