Ondoafi Enggros – Tobati Beri Nama JHH “Rumadij”

JHH Terbaru 2019 koreri
Jembatan yang menghubungkan kawasan Hamadi – Holtekamp baru saja diberi nama Rumadij

Koreri.com, Jayapura – Setelah memicu polemik yang berkepanjangan, akhirnya jembatan yang menghubungkan kawasan Hamadi ke pantai Holtekam mulai memiliki nama baru.

Kini, bakal ikon Kota Jayapura yang biasanya disebut Jembatan Hamadi – Holtekamp (JHH) ini bernama resmi Rumadij.

Rumadij diketahui adalah nama Ondoafi besar yang pertama.

Keputusan pemberian nama itu dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menggelar pertemuan dengan Ondoafi dari kampung Enggros dan Tobati pada Rabu (23/10/2019) yang mana disepakati bersama pemberian nama jembatan yaitu Rumadij.

Ketua Bapemperda DPR Papua Ignasius Mimin memastikan nama tersebut diberikan langsung oleh Ondoafi setempat.

“Jadi, apapun keputusan Ondoafi adalah final, karena mereka yang memiliki tanah dan wilayah adat yang dimana melintas jembatan tersebut,” tegasnya di Hotel Swiss Bel Jayapura, Kamis (24/10/2019).

Mimin menilai permintaan para Ondoafi adalah wajar karena mereka menghargai leluhurnya di tanah ini.

“Makanya, saya minta Ketua DPR Kota dan Wali Kota agar menyetujui apa yang sudah katakan oleh Ondoafi. Karena ini bukan keinginan kami DPRP atau keinginan Pemerintah Provinsi tetapi ini keinginan dari pemilik hak ulayat,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Bapemperda DPR Papua Boy Markus Dawir menambahkan kenapa jembatan tersebut dinamakan Rumadij.

“Rumadij itu adalah nama Ondoafi besar yang pertama. Nama ini kita pakai agar masyarakat Kota Jayapura dan seluruhnya bisa tahu tentang keondoafian Tobati, Engros yang pertama,” jelasnya.

Nama ini juga yang kemudian disepakati bersama dengan Pemprov dan DPR Papua dalam hal ini Bapemperda juga Pemkot Jayapura yang diwakili Asisten III serta pihak adat Tobati Enggros dalam rapat yang dilaksanakan, Rabu (23/10/2019).

“Jadi, kami minta ini tidak usah dipermasalahkan lagi. Dan nama Rumadij ini akan kami bawa ke sidang Paripurna untuk disahkannya,” pungkas Boy Dawir.

VMT

Exit mobile version