30 Januari, Batas Akhir YAB Rekrut Relawan Dukung Deklarasi di Ambon

IMG 20200129 202022

Koreri.com, Ambon – Giat deklarasi Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ambon, Provinsi Maluku dipastikan akan digelar dalam waktu dekat.

Guna memaksimalkan hajatan tersebut, lembaga yang kabarnya didanai sejumlah negara asing selaku pendonor ini bakal merekrut relawan lepas.

Tak hanya itu, para relawan lepas ini bakal diberi pesangon Rp15 juta per-orang.

Sekretaris YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Berthy Miru dalam pernyataannya, membenarkan itu.

“Benar, memang mereka akan diberi pesangon perorang sebesar Rp15 juta termasuk akan diakomodasi selama 7 hari menginap di hotel dengan biaya makan per hari Rp 200.000,- selama kegiatan berlangsung,” urainya seusai pertemuan yang berlangsung di Gedung Wanita Ambon, Selasa (28/1/2020)

Untuk itu, sesuai substansi pada pertemuan ini merupakan check terakhir untuk mengetahui jumlah relawan yang ada di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon.

Ditegaskan Miru, sesuai pemberitahuan yang disampaikan melalui saluran TVRI dan RRI bahwa batas waktu yang ditentukan untuk relawan melaporkan diri adalah pada 30 Januari 2020.

“Dan mereka harus melapor pada koordinator kabupaten dan kota masing-masing. Namun apabila ada yang tidak melaporkan diri maka dianggap mengundurkan diri dan hak sebagai relawan akan dianulir,” tegasnya.

Miru menambahkan, persiapan tim YAB dalam menyongsong deklarasi yang akan dilaksanakan di Kota Ambon, harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pihaknya.

Lanjutnya, pimpinan YAB pusat, melalui Sekertaris Tim YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur juga menjelaskan bahwa pada 5 Februari 2020 mendatang nanti, umbul-umbul lembaga tersebut sudah bisa dipajang pada jalan-jalan di Kota Ambon.

Umbul-umbul tersebut dalam rangka menyongsong terselenggaranya deklarasi YAB.

“Dengan begitu sebelum 5 Ferbuari 2020 mendatang, seluruh utusan dari pimpinan YAB Pusat sudah datang berkoordinasi dengan Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten juga,” sambung Miru.

Hal itu, sehubungan dengan izin yang akan disampaikan lewat kelengkapan administrasi termasuk juga hal yang akan dilaporkan pimpinan yayasan kepada Pemerintah.

“Dengan begitu, tanggal 5 Ferbuari mendatang atau mungkin molor satu hari baru umbul-umbul dipasang. Pastinya keluar izin dulu baru bisa dipasang,” cetusnya.

Miru menambahkan, pada 8 Februari 2020 mendatang seluruh tim dari luar Provinsi Maluku sudah diarahkan ke Kota Ambon.

Dikesempatan itu, ia kembali menegaskan ke publik soal apa yang sementara dipersiapkan.

Miru meminta semua pihak yang mendukung YAB untuk tak menggubris berbagai tudingan tak berdasar yang dialamatkan ke lembaga tersebut.

“Sebaiknya tidak usah digubris karena tadi dari Polres Ambon sudah datang kesini memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan melayani siapapun atau pihak manapun untuk membuat laporan karena kegiatan YAB ini jelas,” tandasnya.

Miru juga menekankan bahwa tak ada rekayasa dibalik apa yang dilakukan YAB.

“Pada dasarnya kita bukan abal-abal atau bohong-bohongan karena ini sudah terbuka. Deklarasi yang akan dilaksanakan di Kota Ambon ini atas perintah Mendagri yang diperkuat dengan surat resmi. Begitu juga dengan launching adalah atas perintah Mendagri, bukan Tim,“ tegas Miru.

Ia juga memastikan pimpinan YAB Pusat telah menerima kucuran dana Rp2 Triliun dari Menteri Keuangan RI.

“Karena itu, kami berharap jangan lagi ada pihak-pihak yang sengaja membuat air keruh, tetapi marilah kita sambut sebagai sebuah anugerah dan berkat bagi kita sesuai moto YAB menjadikan diri kita berkat bagi orang lain,” tukasnya.

BKL

Exit mobile version