Koreri.com, Mimika – Polres Mimika menggelar press release Tertangkapnya dua pelaku pengedar dan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Senin (17/02).
Giat tersebut guna melaporkan hasil pengembangan kasus narkotika yang kemungkinan masih tersebar di wilayah Mimika.
Kapolres setempat AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berinisial BS (35) dan RA (34) merupakan pasangan suami istri yang sudah lama melakukan aksinya.
Keduanya diduga kuat menjalankan peran ganda baik sebagai pengguna maupun pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba tepat di Jalan Papua 2 Belakang SMA 1 Mimika yang juga merupakan tempat tinggal kedua pelaku.
Di tempat tersebut, berhasil diamankan sabu sebanyak 24 paket seberat 23,91 gram, 3 Hp, 1 buah timbangan, 2 sendok takar, 1 bendel plastik, 2 buah dompet dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Pada saat penangkapan, barang bukti ditemukan seluruhnya tidak secara langsung. Tetapi anggota menggeledah lebih dalam di tempat-tempat yang kemungkinan sulit ditemukan sehingga mendapati barang-barang bukti tersebut,” beber Kapolres.
Dari hasil informasi yang didapatkan, Narkotika tersebut didapatkan pelaku dari seorang DPO di Kota Makassar dan di bawa masuk ke Timika menggunakan kapal yang di taruh di ransel pelaku.
Modus tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Kapolres menambahkan, sejak awal 2020, Sat Narkoba Polres Mimika telah menahan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan sekitar 40 gram Sabu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 Tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta atau paling banyak 8 Miliar.
Terhadap barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang berhasil disita akan dilakukan pengujian secara laboratorium, dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman SPDP guna kebutuhan proses penyidikan.
“Jangan karena pihak Kepolisian menangkap serta mengungkap penyalahngunaan narkoba, masyarakat lalu berpikir bahwa di Kota Timika telah marak terjadi. Justru oleh karena itu pihak keamanan akan menghentikannya,” pungkas Kapolres.
VDM