Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos Akan Ditindak

Ilustrasi sosmed koreri
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua akan menggalakkan patroli siber terkait maraknya penyebaran berita atau informasi hoax atau berita bohong, juga ujaran kebencian.

Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal, SH menjelaskan, patroli di dunia maya atau di media sosial (medsos) ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kegiatan patroli siber itu ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax. Kemudian ujaran kebencian, provokatif dan konten berbau Sara,” rincinya, Rabu (4/3/2020).

Tahapan awal, Polri dan Kominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

“Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan, dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam penegakan hukum tentunya penyidik akan menggalinya dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku.

Apalagi, sebagian besar pelaku ini menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan medsos baik Facebook, Twitter, maupun yang lainnya.

“Dari media sosial , rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat apa? Handphone misalnya, PC misalnya, komputer lainnya misalnya, itu akan digali,” bebernya.

Penegakkan hukum yang dilakukan ini terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di medsos tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga khususnya yang terjadi di Papua.

Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial.

VDM

Exit mobile version