Tersangka Ujaran Kebencian Kapolda Papua Ditangguhkan Penahanannya

MD Trsangka Ujaram Kebencian Kapolda Pap

Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik Subdit Siber V Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menangguhkan penahanan terhadap MD tersangka kasus UU ITE atas ujaran kebencian Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol. Adnan M mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik itu dari pelaku dan juga korban untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi, saat ini pelaku akan menyampaikan permohonan maaf di depan publik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ungkapnya dalam keterangan pers di Media center Polda Papua, Jumat (20/3/2020).

Tersangka MD mengaku telah melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw melalui akun media sosial facebook.

“Saya telah mengcopy dan menyebarkan berita tidak bertangunggjawab yang telah mencemarkan nama baik Kapolda Papua dan institusi Polri. Untuk itu, saya mohon maaf atas kelalaian yang telah menyebarkan berita tidak bertanggung jawab dan apabila di kemudian hari terulang lagi maka saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku,” janjinya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal mengatakan tersangka MD ditangguhkan penahanan dan dilakukan wajib lapor setiap hari Kamis selama 1 bulan.

“Jadi, penangguhan terhadap MD selama 1 bulan. Jika tidak terulang perbuatannya baru kita lihat proses hukum lanjutannya seperti apa,” sambungnya.

Kamal mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

“Seluruh masyarakat untuk tidak memposting sembarangan di media sosial, karena itu dapat merugikan diri sendiri dan dapat dikenakan Undang- Undang ITE. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial,” tukasnya.

Untuk diketahui, pelaku MD diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIT di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire.

Penangkapan tersebut berawal dari Tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial yang menemukan akun Facebook an Mel Pkn memosting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.

Dari hasil pantauan oleh Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua, sebanyak 5 personel Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020.

Kamis 30 Januari 2020 pukul 21.00 WIT, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire. Personil langsung mendatangi hotel tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Pukul 23.15 WIT pelaku dibawa ke Polres Nabire guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah memposting berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook an. Mel Pkn pada pada 27 Januari 2020 yaitu dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya”.

Barang bukti yang diamankan 1 unit hp merk Oppo warna gold dengan nomor imei slot 1: 862988035568131, SLOT 2: 862988035568123, NOMOR SIMCARD SIMPATI 0823 9962 8600.

1 (satu) akun Facebook an. Mel Pkn., https://web.facebook.com/mel.pkn.3 (0823 9962 8600), 1 ( satu) buah simcard Simpati dengan nomor (082399628600), 1 (satu) bundel hasil screenshoot akun facebook an. Mel Pkn yang telah dicetak/ print.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

VDM

Exit mobile version