Koreri.com, Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil membongkar gerbong pencurian dan menangkap 9 pelaku yang selama ini beraksi di daerah itu.
Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 34-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 18 Maret 2020.
“Para pelaku yang ditangkap, AB, MFK, RMA, JM, FE, ATM, MT, ZA, IH. Sementara BY, YB, AD dan MS masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nabire,” terangnya saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Nabire, Rabu (22/4/2020).
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan Pencurian dalam wilayah hukum Kabupaten Nabire dari Distrik Makimi s/d Distrik Yaur dan Distrik Makimi s/d Distrik Siriwo sejak Juni 2019 hingga Maret 2020.
“Jadi, modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile menggunakan kendaraan roda empat, memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP,” terangnya.
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pertama melakukan pemantauan menggunakan mobil terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan ataupun depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang,
Kemudian para pelaku memarkirkan mobil dan selanjutnya mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi untuk di angkat kedalam mobil dan di bawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK.
Ada juga aksi pencurian lainnya yaitu melakukan pemantauan pada malam hari dengan berjalan kaki di sekitar rumah warga di pinggir pantai lalu melakukan aksi pencurian berupa Motor Jonson yang sedang simpan di pinggir rumah warga.
Dalam keadaan sepi para pelaku membawa dengan cara di pikul hingga ke tempat dimana mobil di parkirkan dan di angkut dengan menggunakan mobil selanjutnya di bawa ke rumah tersangka MFK.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Dionisius V.D. P. Helen, menjelaskan awal mulai dilakukan penyelidikan atau pengungkapan aksi para pelaku ini, pada hari Senin (16/4/2020) sekitar pukul 04.30 wit dini hari.
Saat warga kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan 4 Orang Pelaku Pencurian 1 Amplifire di musolah BAITURROHIM Bumi Wonorejo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 Tentang “PENCURIAN”. Pelakunya, MFK, FE, RMA dan JM.
Keempat pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sehingga ditemukan masih ada tersangka lainnya.
Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu AB, ATM, MT, ZA dan IH.
Selanjutnya, Anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut sehingga ditemukan barang bukti dari hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, berupa, 1 unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kemudian, 17 Unit Sepeda motor, 5 Unit Motor Jonson 15 PK, 3 unit motor Jonson 40 PK, 1 unit mesin cuci, 2 unit mesin babat, 1 unit mesin Chansaw, 1 unit Amplifier, 2 unit Laptop, 1 unit Compresor, 1 unit TV, 53 karton keramik.
Selain itu, ada 49 lembar daun seng, 2 unit gerobak, 2 unit mesin katinting, 1 unit Diesel, 3 unit Genset, 1 unit Alkon dan 2 unit Solar sell
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP. Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hokum Yang Dilakukan Pada Malam hari Dan Lebih Dari 2 Orang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 tahun.
Hadir juga Kabag Ops Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim , Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H. Suparmin, S.Hi. beserta Para Kanit Reskrim dan Personel Sat Reskrim.
VER