Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan bahwa kejahatan konvensional sampai saat ini menunjukkan tren menurun.
Aturan pembatasan sosial yang diterapkan Pemerintah dinilai berdampak luas pada penurunan itu.
Menurut Kapolda, kasus kejahatan jalanan cukup jauh penurunan di Februari, Maret, April dan Mei 2020 yang jika ditotalkan mencapai 694 kasus.
“Jadi, Maret naik menjadi 709 kasus, pada April turun menjadi 286 jadi penurunan yang cukup signifikan yaitu 60 persen,” urainya saat Rapat Forkopimda Papua dalam rangka penanganan COVID-19 di Lukmen Hall Gedung Negara Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Selain itu, kata Kapolda, ada beberapa hal yang menjadi atensi polisi yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor yang lambat tetapi pasti yang menunjukkan peningkatan.
“Apakah ini dampak dari asimilasi 400 lebih narapidana yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk dikeluarkan yang kemudian di antaranya banyak menjadi pelaku kejahatan jalanan melakukan aksi curanmor,” jelasnya.
Dikatakan, biasanya modus-modus pelaku pencurian kendaraan bermotor bukan hanya di lahan parkir tetapi mereka sudah berani memasuki kediaman masyarakat dengan cara menjebol tembok ataupun jendela untuk masuk membawa motor dengan rapi.
“Artinya kemampuan mereka untuk membuka pintu ataupun mengambil motor jadi ada peningkatan di awal minggu ini,” jelas Kapolda.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan secara kuantitatif turun tetapi kualitasnya menunjukkan peningkatan.
Terkait dari hasil kesepakatan yang sudah dibuat oleh tim memang perlu ada penekanan yang sedikit agak tegas, misalkan untuk pembatasan sosial yang diperluas ditujukan kepada Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mimika.
“Menurut kami, ini bisa dilihat lewat data peningkatan itu di Sarmi tapi yang melonjak adalah Nabire. Dan harus dilakukan penekanan oleh kita bersama artinya di sini pembatasan sosial yang diperluas,” sambungnya.
Ditambahkan pula, masyarakat sangat sibuk di jalanan dan tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
“Jadi mereka harus ditindak tegas dan harus dibatasi dan wajib hukumnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan stay at home tinggal di rumah, bekerja di rumah, dan wajib menjalankan physical distance atau social distance,” tegasnya.
Kapolda mengaku telah melihat ada upaya-upaya signifikan dari Provinsi Papua tentang anggaran yang akan diturunkan dalam rangka kegiatan mengantisipasi pandemi virus Corona.
“Hanya saja kami pikir bahwa yang tidak boleh kami tinggalkan adalah langkah upaya pencegahan,” sambungnya.
Kapolda juga menyinggung soal pemberlakuan jam malam oleh Wali Kota Jayapura.
Menurutnya, pembatasan itu harus dibarengi adanya sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Dan untuk kabupaten yang lain mungkin bisa bergabung dan berbicara atau bertukar pikiran dengan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kita harus bekerja sama untuk menurunkan angka tingkat virus Covid-19 di setiap daerah-daerah,” ujarnya.
Artinya, pembatasan sosial dalam keputusan bersama itu berapa lama pun tidak menjadi masalah akan tetapi yang penting adalah bagaimana untuk segera bisa terselesaikan masalah pandemi Covid-19 di tanah ini.
“Ini juga ada kaitannya dengan harga eceran tertinggi untuk harga-harga bahan pokok di Papua agar itu menjadi pedoman kami juga untuk ikut membantu mengawasi distribusi kebutuhan masyarakat,” pungkas Kapolda.
VER