Polsek Japsel Sosialisasi Pembatasan Aktivitas di Terminal Entrop

IMG 20200517 150910

Koreri.com, Jayapura – Polsek Jayapura Selatan (Japsel) memberikan imbauan pemberlakukan batas jam beraktivitas di terminal Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (16/5/2020).

Sosialisasi sekaligus pembagian masker gratis ini dipimpin Kapolsek Japsel didampingi 4 personil Polsek menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kota Jayapura tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Japsel, AKP Yosias Pugu, mengatakan kegiatan ini tidak lain untuk menindak lanjuti instruksi Pemkot Jayapura terkait pemberlakukan batas jam beraktivitas masyarakat di wilayah itu.

“Jadi, kami mengingatkan kepada para sopir angkot dan para penumpang agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura,” terangnya.

Menurut Kapolsek, mulai Senin (18/5/2020) sudah dilakukan penertiban dan penindakan terhadap warga yang tidak mengikuti instruksi Pemerintah.

“Imbauan ini akan dilaksanakan sampai Minggu (17/5/2020) dan pada hari Senin, kami sudah melakukan penertiban serta penindakan kepada warga yang tidak mengindahkan instruksi Pemerintah,” tegasnya.

Selain memberikan imbauan, Polsek Japsel juga membagikan masker kepada para sopir angkot dan para penumpang yang belum menggunakan masker.

Diketahui, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan surat resmi terkait pembatasan aktivitas masyarakat mulai dari pukul 06.00 s/d 14.00 wit.

VER

Exit mobile version