Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan imbauan kepada umat Muslim di bumi Cenderawasih untuk tidak melakukan shalat Idul Fitri berjamaah, tetapi hanya dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, Selasa (19/5/2020).
“Kami baru melakukan pertemuan dengan tokoh agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia, Kanwil Agama, NU dan Muhamdiyah. Keputusannya, tidak ada salat Idul Fitri berjamaah tetapi dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya di Kota Jayapura.
Dikatakan, imbauan ini sudah sesuai koordinasi antara pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri agar bagaimana sama-sama dengan Pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes Nomor 20 Tahun 2020.
“Puji Tuhan bahwa tokoh-tokoh agama sangat memahami kondisi yang terjadi selama ini. Bahkan sudah ada fatwa dari MUI soal larangan tersebut. Besok, saya akan telekonpres dengan Bupati dan Wali Kota se-Papua untuk sosialisasikan hal tersebut sehingga tidak ada satu daerahpun yang melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh Penerintah Pusat,” cetusnya.
Ketua MUI Provinsi Papua, KH. Syaiful Islam Al Payage, menegaskan memang ada beberapa kabupaten yang diizinkan melakukan shalat Idul Fitri berjamaah seperti Kabupaten Mimika dan Merauke, namun dirinya menegaskan bahwa izin tersebut harus dibatalkan.
“Pemkab harus mematuhi fatwa MUI Provinsi Papua maupun Pemerintah Pusat dalam memerangi pandemi Covid-19. Kita semua inginkan virus tersebut cepat berlalu sehingga kita dapat beraktifitas seperti biasanya. Untuk itu, mari kita sama-sama mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
AND