Pemkot  Jayapura Dukung Pembatasan Aktivitas Hingga 17.00 Wit

Wawali JPR H Rustan Saru2 web
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru

Koreri.com, Jayapura –  Pemerintah Kota Jayapura mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Papua untuk merubah jam aktivitas warga yang awalnya hanya 06.00-14.00 Wit, kini diperpanjang hingga 17.00 Wit.

Menyusul disetujuinya perpanjangan tersebut dalam rapat koordinasi pencegahan dan penanganan infeksi Corona virus disease (Covid-19) di hotel Swiss Bell Jayapura, yang dipimpin Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dan dihadiri Fokopimda Papua Rabu (3/6/2020) malam.

Jam aktivitas warga yang mulai dari jam 06.00 – 17.00 berlaku untuk wilayah zona merah, sementara wilayah zona hijau di izinkan beraktivitas seperti biasa dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Ketua Gustu Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustam Saru, ketika dikonfirmasi soal pembatasan jam aktivitas warga sepakat dan memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua atas kebijakan tersebut.

“Kami dukung keputusan ini karena sangat penting, dimana Kota Jayapura  ini bukan kota pertanian tetapi kota perdagangan dan jasa,” tandasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perekonomian di Kota Jayapura berjalan dengan baik.

OZIE

Exit mobile version