Soal Putusan Buchtar Cs, Kajati Papua Belum Pastikan Ajukan Banding

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo web

Koreri.com, Jayapura – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, belum bisa pastikan apakah Jaksa ajukan banding atas putusan terhadap 7 terdakwa rusuh Papua yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Juni 2020 lalu.

“Kita masih pikir-pikir, kita lihat dulu, kita pelajari dulu putusannya. Nanti kita akan ambil sikap,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Kamis (18/6/2020).

Dikatakan, Jaksa belum mengambil sikap karena petikan amar putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap 7 terdakwa Buchtar cs belum diterima.

“Nanti di evaluasi lagikan masih ada waktu 7 hari karena kita belum menerima petikan putusan sehingga kita dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura belum bisa mengambil sikap tapi dalam sidang jaksa sudah mengatakan pikir-pikir,” jelasnya.

Nikolaus mengaku tidak terkejut dengan putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Memang (vonis) kurang dari 2/3 tuntutan, tapi kita akan pelajari dulu, masih ada waktu seminggu untuk kita menentukan sikap,” janjinya.

Ketujuh terdakwa masih ditahan di Lapas Balikpapan karena putusan pengadilan belum inkrah karena masih tunggu sikap Jaksa.

“Masa tahanan mereka akan habis pada 24 Juni. Sampai saat ini mereka masih di Balikpapan, belum inkrah karena pengadilan masih menunggu sikap jaksa,” sambungnya.

Diketahui, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Terdakwa Buchtar Tabuni dituntut 17 Tahun penjara vonis 11 bulan penjara, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 tahun divonis 10 bulan penjara.

Iranus Uropmabin tuntut 5 tahun vonis 10 bulan penjara, Hengky Hilapok tuntut 5 tahun vonis 10 bulan penjara.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara vonis 11 bulan, Ketua KNPB Mimika, Stevanus Itlay dituntut 15 Tahun vonis 11 bulan penjara dan Alexander Gobay dituntut 10 tahun, vonis 10 bulan.

OZIE

Exit mobile version