Koreri.com, Timika – Satuan pembinaan masyarakat (Binmas) Polres Mimika memberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh, red) kepada para pemilik usaha Pijat di Kota Timika.
Kegiatan binluh dipimpin langsung Kasat Binmas AKP RF. Waloni bersama 6 personel staf di ruang Sat Binmas Polres pelayanan jalan Cenderawasih Timika, Sabtu (1/8/2020).
Masa pandemi ini sudah diberlakukan adaptasi hidup baru selama 1×24 jam dan bisa dilaksanakan kepada 57 orang pemilik usaha pijat.
“Namun protokol kesehatan tetap diperhatikan seperti jaga jarak, jangan berkerumun, wajib pakai masker bila keluar rumah, rajin cuci tangan dengan air mengalir dan pake sabun,” kata Kasat Binmas AKP RF. Waloni.
Dikatakan, sampai saat ini berdasarkan Instruksi Pemerintah Kabupaten Mimika tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 bahwa seluruh tempat kegiatan dan aktivitas usaha pijat (Timung) belum bisa beroperasi, mengingat penularan Covid-19 masih terus bertambah.
Kasat Binmas juga mengimbau usaha pijat ini sangat dilarang untuk melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol di dalamnya.
“Alasannya, karena surat ijin itu hanya digunakan untuk usaha pijat saja,” tegasnya.
VER