Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota menolak surat pemberitahuan aksi turun jalan melakukan demo memperingati New York Agreement 15 Agustus 2020 oleh ULMWP.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, mengatakan telah menerbitkan surat penolakan terhadap surat ULMWP, karena tidak memenuhi syarat penyampaian pendapat di depan umum sesuai amanat Undang-undang.
“Jadi, kami sudah menerima surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Biro Politik ULMWP dan telah menerbitkan surat untuk tidak boleh melakukan aksi. Hari ini (Jumat-red), kita distribusikan kepada mereka yang bertanggung jawab, untuk diketahui dan dilaksanakan, harapan saya, tidak perlu memaksakan diri,” tegasnya kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (14/8/2020).
Menurut Kapolresta, selama masa pandemi Covid-19 Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Namun hanya memfasilitasi hal-hal berupa audensi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sementara untuk unjuk rasa, tidak diijinkan.
“Kami sudah telaah suratnya, tidak memenuhi syarat Undang-Undang untuk penyampaian pendapat dimuka umum. Kepada masyarakat aktivitas berjalan seperti biasa, dan tidak semua orang yang masuk dalam aksi itu, hanya kelompok tertentu saja,” sambungnya.
Ditegaskan kembali oleh Kapolresta, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin aksi turun jalan ULMWP dengan tema memperingati New York Agreement dan kepada masyarakat agar jangan terpengaruh dengan ajakan tersebut.
“Langkah tegas kita, dibubarkan, kita imbau jika tidak dengar akan kami bubarkan. Saya tidak akan pernah mengijinkan untuk berkumpul dengan niat yang tidak pernah diizinkan oleh kepolisian. Jadi langsung dibubarkan di titik kumpul awal,” tegasnya.
OZIE