Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Kambing di Merauke

Polsek Merauke Kota 4 Pencuri Kambing

Koreri.com, Jayapura – Personil Polsek Merauke Kota berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kambing milik Dinas Peternakan di kantor Rumah Potong Hewan (RHP) Jalan Cigombong Kabupaten Merauke, Jumat (11/9/2020).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIT dari keterangan saksi Kusnadi bahwa saat itu masih berada di kandang Kantor RPH dan sudah memastikan seluruh pintu kandang telah terkunci, sebelum saksi pulang ke rumahnya.

Sehari kemudian, tepatnya Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIT saksi memberitahukan kepada saksi Bogi Aryono bahwa kambing sudah berkurang sebanyak 4 ekor dan 1 ekornya telah mati.

“Saksi bertemu dengan saudara Acep yang membawa 2 ekor kambing, selanjutnya saksi bertanya dari mana mendapat kambing tersebut dan dijawab bahwa ia mendapat kambing itu dari pelaku Muh. Akbar dengan harga 4.500.000 namun baru dibayarkan 3.500.000,” urai Kamal dalam rilisnya, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan, dari keterangan saksi, anggota Polsek Merauke Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Muh. Akbar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama 4 orang temannya masing-masing Fajar Iswantoro, Herikson, Gafar dan Elbert Wairara alias Ebet.

“Anggota Polsek Merauke Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian yaitu Fajar Iswantoro, Herikson, dan Elbert Wairara alias Ebet sedangkan satu orang pelaku lainnya, Gafar berhasil melarikan diri,” kata Kamal.

Dikatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Merauke Kota.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

VER

Exit mobile version