Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mengapresiasi dan mendukung Polda Papua dalam proses pengungkapan tersangka penyebar video mesum tokoh masyarakat yang melibatkan oknum pejabat Kabupaten Mimika.
Kasus video mesum yang disebar melalui hp “Big bos” baru-baru ini beredar di beberapa Group Whatsapp di Kabupaten Mimika, yaitu Group Pesparawi, Papua dan Solusi, Group Papeda serta Group ASN Kabupaten Mimika.
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, menegaskan kasus video mesum ini membuat geram banyak orang di Kota Timika.
Walau proses pengungkapannya relatif lama, namun saat ini sudah ada langkah maju dalam menetapkan tersangka penyebar video mesum sesuai pelanggaran UU ITE .
“Kami FPHS mendapat informasi bahwa dengan akan diumumkannya tersangka oleh pihak kepolisian daerah Papua akan ada kekacauan di Mimika itu sama sekali tidak benar,” tegas Yafet kepada Koreri.com di Jayapura, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, masyarakat Mimika saat ini telah sadar akan hukum dan tidak akan menghalang-halangi proses hukum positif, dimana yang bersalah harus ditangkap dan dibina.
Dengan begitu, memberikan efek jera kepada setiap orang bahwa siapa pun dia yang dengan sengaja melakukan penyebaran video porno, maka akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
“Kami seluruh masyarakat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan dengan waktu yang cepat mengungkap pelaku dan penyebar video mesum di Timika,” tegasnya.
Sehingga pelayanan masyarakat di Kabupaten Mimika ini berjalan baik sesuai dengan perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal melayani mengayomi kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara baik dan benar.
“Anggaran yang dikucurkanpun bisa tersalurkan secara baik, tepat sasaran dan rencana program tahunan terealisasi dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan 1 tersangka yakni saudari AZHB alias Ida (23).
Untuk kasus dengan tersangka AZHB alias Ida (23), akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Dalam hal ini terkait kasus video mesum yang heboh, beberapa waktu lalu atas laporan korban MM ke Polda Papua dengan oknum terlapor berinisial CT.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, salah satu saksi berinisial EO dilaporkan mangkir dari panggilan polisi.
Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.
“Untuk EO saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena sebelumnya yang bersangkutan tidak penuhi panggilan pertama (mangkir, red). Dari keterangan yang di dapat, EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH, di Mapolda Papua, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang sebarkan video mesum tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, saat ini Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
OZIE