Koreri.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab selain melanggar Perda juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas dia dalam keteranganya, Kamis (26/11/2020).
Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra, menyampaikan ada sekitar 900 spanduk bergambar HRS yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” kata Herwin.
VER
