Koreri.com, Jayapura – Penyidik Direktorat Kriminal khusus Polda Papua menetapkan Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua, Mathius Murib sebagai tersangka atas kasus tindak Pidana korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus Papua tahun 2019.
Wakapolda Brigjen Pol. Mathius D Fakhiri, mengatakan tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua. “Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polda Papua sejak 7 Desember 2020 lalu,” kata Wakapolda dalam keterangan persnya, Rabu (9/12/2020).
Kata Fakhiri, dana hibah senilai Rp1,6 Miliar yang diberikan secara bertahap kepada Tersangka untuk mengurus kepulangan para mahasiswa eksodus, disalah gunakan hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.130.512.889.
“Laporan pembelanjaan tidak sesuai, yang mana uang tersebut hanya terpakai Rp. 369.487.111, sedangkan sisanya dipakai pribadi,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa perihal penyelewengan dana hibah yang dilakukan MM.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP,” ucapnya.
Kronologis singkat kejadian
Pada bulan November 2019, Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM) telah mengajukan proposal kepada Gubernur Provinsi Papua terkait permohonan dukungan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi masing-masing Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut biaya tiket dari Jayapura ke Kota Studi untuk 1 orang Rp 4.500.000,- dengan jumlah 210 orang senilai Rp 945.000.000,-
Biaya Tiket dari daerah asal ke Jayapura untuk 1 orang Rp 1.500.000,- dengan jumlah 210 orang senilai Rp 315.000.000,-. Biaya konsumsi untuk 210 orang senilai Rp 500.000,- untuk 2 hari senilai Rp 210.000.000.-. Biaya lain-lain senilai Rp 30.000.000,-.
Pada tanggal 4 Desember 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah antara pemerintah Prov. Papua dengan Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 antara Sekda Prov. Papua saudara T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP,M.KP,M.Si dan saudara Matius Murib selaku Ketua Tim Advokasi dan pada tanggal 13 Desember 2019 telah dilakukan pemindahbukuan ke Rekening PAK HAM PAPUA senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pada awal bulan Maret 2020 pihak PAK HAM PAPUA telah membuat Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 Ke BPKAD Prov. Papua.
Dari hasil penelitian dokumen Laporan Pertanggungjawaban tersebut penggunaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Sosialisasi pentingnya Pendidikan oleh Tim Kerja;
2. Advokasi hak Pendidikan mahasiswa/mahasiswi eksodus Papua;
3. FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat Papua;
4. Pemberangkatan mahasiswa/mahasiswi ke kota studi;
5. Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020;
6. Kegiatan lain berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, rehab kantor PAK HAM pembelian website (aplikasi smart in pay) serta konsumsi operasional posko PAK HAM PAPUA.
Dari item kegiatan tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh PAK HAM PAPUA sehingga terdapat beberapa penyimpangan berupa :
1. Pembayaran biaya sosialisasi total senilai Rp 175.000.000,- sebanyak 5 kali pertemuan namun dalam laporan pertanggung jawaban tidak ada dokumentasi pelaksanaan dan nota-nota pembelajaan atas biaya sosialisasi tersebut;
2. Pembayaran biaya advokasi hak Pendidikan pelajar/mahasiswa senilai Rp 150.000.000,- sebanyak 5 kali namun dalam kwitansi yang ada dalam laporan pertanggung jawaban tertanggal 14 November 2019 namun faktanya berdasarkan rekening koran PAK HAM PAPUA penarikan uang sebesar Rp 150.000.000,- tersebut tertanggal 16 Desember 2016.
3. Pembelian Website Smart In Pay senilai Rp 57.000.000,- namun faktanya aplikasi Smart In Pay tersebut tidak di beli melainkan hanya di download;
4. Pembayaran biaya renovasi kantor PAK HAM PAPUA sebagai posko induk senilai Rp 250.000.000,- tanggal 20 Desember 2019 yang diserahkan oleh saudari Ivonne Awi selaku bendahara kepada saudari Otiana Murib namun faktanya biaya renovasi kantor PAK HAM PAPUA hanya senilai Rp 5.000.000,- dengan rincian pekerjaan yaitu pembelian cat tembok, rehab plafon kamar madi atas dan bawah, biaya tukang, biaya makan tukang, biaya pembuatan papan nama kantor PAK HAM PAPUA dan biaya pergeseran ruangan Ketua PAK HAM PAPUA;
5. Pembayaran biaya Natal bersama mahasiswa tanggal 01 Januari 2020 senilai Rp 57.000.000,- yang diserahkan oleh saudari Ivonne Awi selaku Bendahara kepada saudara MATHIUS MURIB namun dalam kwtansi yang ada di laporan pertanggung jawaban yang menandatangani kwitansi adalah saudari Otiana Murib serta tidak didukung dengan bukti atau dokumentasi pelaksanaan natal bersama mahasiswa, serta biaya natal pernah diajukan ke Pemda Prov. Papua di luar biaya eksodus sebesar Rp. 200.000.000,- dan telah diterima oleh pihak PAK HAM PAPUA (duplikasi biaya untuk 1 giat);
6. Pembayaran sewa ruko yang terlambat pembayaran dari 20 Mei 2018 s/d 20 Desember 2019 senilai Rp 155.000.000;
7. Pembayaran biaya komunikasi, pulsa listrik dan ATK posko kantor PAK HAM PAPUA senilai Rp 150.000.000.
Telah dilakukan pencairan uang sebesar Rp.1,5 M pada tanggal 13 Desember 2019 tetapi kwitansi yang dilampirkan dalam SPJ tertanggal 11, 13, 14 dan 20 November 2019 sehingga SPJ tidak mengakomodir pengeluaran uang dana hibah sesuai riil pembelanjaan dana hibah.
Bahwa dana yang digunakan untuk riil pembelanjaan hanya sebesar Rp. 369.487.111,- , dimana salah satu item pembelanjaan biaya dimaksud untuk pembelian tiket 68 mahasiswa bukan sebanyak yang tertera dalam proposal 210 mahasiswa.
Bahwa terdapat transfer uang sebesar Rp. 710.800.000,- kedalam rekening sdr. MATHIUS MURIB, SH yang berasal dari dana hibah dalam rangka pengembalian pelajar/mahasiswa ke kota sudi masing-masing Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/181/VII/RES.3.3./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 09 Juli 2020. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-453/PW26/5/2020, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tim Kerja Advokasi Hak Pendidikan Pelajar/Mahasiswa Eksodus Papua TA 2019 terdapat kerugian keuangan sebesar Rp 1.130.512.889,- (satu milyar seratus tiga puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan pemberkasan berkas perkara, meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua, Tahap I dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4, tahun dan paling lama 20.
VER