Bantah Pemohon, Pihak Terkait Bakal Beberkan Bukti

Rahmat Taufit
Kuasa Hukum PMK2 Rahmat Taufit,S.H

Koreri.com,Jakarta– Majelis hakim panel 3 mahkamah konstitusi republic indonesia kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (3/2/2021)

Sidang PHP ini beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Teluk Bintuni sebagai pihak termohon, penjelasan pihak terkait (Paslon PMK2) dan Bawaslu terhadap permohonan pasangan calon kepala daerah nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) sebagai pemohon.

Tim kuasa hukum pihak terkait Rahmat Taufit, S.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/2/2021) menegaskan mereka sudah siap untuk membeberkan bukti yang didalilkan pihak pemohon.

“Hari ini (Selasa) kita tim hukum masukan Daftar Bukti dan Bukti Pihak Terkait dan Keterangan dari Pihak Terkait” tuturnya.

Dikatakan Taufit bahwa tim kuasa hukum pihak terkait telah mengumpulkan keterangan-keterangan untuk membantah permohonan dari pemohon yaitu soal mutasi pejabat ASN berkaitan dengan pasal 71 itu tidak masuk di dalam pasal 71 untuk mutasi pejabat.

“Karena di situ sudah ada surat edaran dan UU tentang ASN dimana bahwa bendahara tidak termasuk pejabat yang dimaksudakan dalam pasal 71 tersebut. Karena sudah ada surat edaran dari Menteri bahwa bendahara itu tidak termasuk di dalam apa yang dimaksud oleh pihak pemohon dalam pasal 71 itu.” Jelas Taufit.

Kemudian terkait persoalan pada distrik Dataran Beimes bahwa ada pengusiran terhadap saksi paslon AYO, ditegaskannya yang terjadi bukan saksi di DPT,  sehingga Simon Dowansiba menjelaskan bahwa orang baru yang masuk pada malam tanggal 8 Desember 2020 itu dicurigai.

“Maksudnya ini masa pandemic Covid-19 dimana masyarakat takut adanya penularan Covid-19 dan segala macam, selain itu dalam situasi besok tanggal 9 Desember 2021 hari pencoblosan itu dittakutkan adanya oknum tang mencoba memberikan uang untuk memilih salah satu Paslon dan ini kita akan bantah di dalam keterangan kita termasuk TPS-TPS lainnya,” terangnya.

Taufit juga mengungkapkan bahwa terkait TPS 01 Kampung Refideso itu juga sudah dijelaskan dalam keterangan tersebut. Masalahnya dalam memasukkan bukti yang memang berdasarkan fakta di lapangan bukan bukti-bukti yang tidak masuk akal. Dimana kendala yang dihadapi kuasa hukum dari pihak terkait itu tidak ada. Dan mereka sudah sangat siap menghadapi sidang perkara di MK,” paparnya.

Advokad muda yang merupakan anggota BAHU NasDem itu pun berharap agar setelah sidang perkara ini digelar, maka diputusan sela nanti sesuai jadwal MK yang akan digelar sekitar tanggal 10-16 Februari 2021 itu gugutan dari pemohon tidak dilanjutkan, sehingga PMK2 nantinya ditetapkan sebagai pemenang.

“Sebab berulangkali saya sudah sampaikan bahwa ini perkara tidak masuk dalam pokok perkara. Karena pada prinsipnya MK masih konsisten di dalam pasal 158 tentang syarat selisih suara. Dimana Paslon PMK2 memiliki selisih suara di atas  2,5 persen terhadap Paslon AYO sebagaimana diatur dalam UU bahwa gugatan AYO itu ditolak,” tukasnya.

Karena itu kuasa hukum berharap masyarakat Teluk Bintuni jangan kuatir khususnya pendukung Piet-Maret untuk tetap bersabar dan tidak mudah terpancing apabila ada isu-isu negatif karena persidangan d Mahkamah Konstitusi.

Rahmat Taufit menambahkan dengan adanya pandemi Covid-19 maka MK mengeluarkan aturan yaitu pertama sidang di dalam ruang MK itu hanya 2 orang, maka tim kuasa hukum yang hadir dalam persidangan menunjuk Rahmat Taufit, S.H mewakili NasDem dan Decky Loupatty mewakili partai Golkar.

KENN

Exit mobile version