Koreri.com, Jakarta – Mahkamah konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 dengan register perkara nomor: 95/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021 kembali digelar pada Selasa (16/2/2021) pekan depan, pukul 13.00 WIB.
Sidang perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni dengan pemohon pasangan calon kepala daerah nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) beragendakan pengucapan putusan sela.
Tim kuasa hukum pihak terkait Ir Petrus Kasihiw, M,T – Matret Kokop, S.H (PMK2) Rachmat Taufit, S.H kepada media ini membenarkan jadwal sidang pengucapan putusan sela yang agendakan pada Selasa pekan depan.
Surat undangan yang diterima pihak terkait untuk mengikuti sidang secara langsung maupun virtual itu bernomor : 310.95/PAN.MK/PS/02/2021 tanggal 11 Februari 2021.
“Iya benar, sidang pengucapan putusan sela hari selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB” kata advokad muda Rachmat Taufit,S.H kepada media ini, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, Sekretaris tim pemenangan PMK2 jilid II, Frans Lusianak, menghimbau kepada semua pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati petahana Teluk Bintuni supaya tetap tenang.
“Mengimbau kepada seluruh komponen, perangkat dan pendukung PMK2 Jilid II agar tetap tenang dan menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang dapat memicu provokasi, merugikan diri sendiri dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dimanapun berada, mari tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan sekitar yang aman, tertib dan damai.” himbau Lusianak melalui siaran persnya.
Tokoh Pemuda Nusantara itu menegaskan bahwa keputusan MK harus dengan arif dan bijaksana, dengan tetap berkoordinasi dalam satu komando menunggu arahan dari Tim Pemenangan sehingga dapat mengantisipasi dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
KENN