Koreri.com,Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak dengan tegas aduan eks Sekretaris Golkar Teluk Bintuni Ramli Cs yang mengadu 5 komisioner KPU Teluk Bintuni.
Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kabupaten Teluk Bintuni dengan perkara nomor : 195-PKE-DKPP/XII/2020 secara daring dipimpin ketua DKPP yang juga ketua majelis Prof. Muhammad dihadiri sekitar 10 orang, Rabu (24/2/2021).
Hadir dalam siang secara daring itu, Ketua Majelis Prof Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didi Supriyanto, Ida Budianti, Pramono Tantowi masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusan perkara No. 195-PKE-DKPP/XII/2020 yang dibacakan Didi Supriyanto dan Ida Budianti terungkap fakta bahwa sebelum penetapan DPT telah dilakukan uji publik dengan pengeras suara dan membuka ruang masukan dari masyarakat namun tidak ada masukan maupun keberatan dari masyarakat dan Paslon, demikian juga Bawaslu tidak memberikan rekomendasi.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2020 para teradu melakukan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT yang juga dihadiri Bawaslu, Tim Paslon 01, 02, pejabat Dukcapil, PPD 24 Distrik dan ditetapkan 45.807 pemilih. kemudian pada 23 Oktober 2020 para teradu memberikan salinan kepada Paslon dan Bawaslu.
“DKPP menilai tindakan teradu dalam penetapan DPT telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun DPT dengan format excel baru diserahkan pada 23 Oktober 2020 DKPP mengingatkan agar pelayanan dilakukan lebih baik lagi. Dengan demikian dalil aduan pengadu angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.” Jelas DKPP melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (1/3/2021).
DKPP menilai tindakan teradu melaksanakan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika, dengan demikian dalil aduan pengadu angka 4.1.2 tidak terbukti, para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan atas fakta persidangan diatas, mendengar keterangan saksi, pihak terkait dan pemeriksaan, DKPP menyimpulkan, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo, Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Memutuskan, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu 1 Heri Arius E. Salamahu selaku Ketua KPU Teluk Bintuni, Teradu 2 Didimus Kambia Teradu 3 Regina Baransano, Teradu 4 Eko Prio Utomo, Teradu 5 Lukman Hasan masing masing selaku anggota KPU Kab Teluk Bintuni, memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.” Tegas DKPP.
KENN