Alif Cs Kalah Lagi, DKPP Rehabilitasi Komisioner dan Sekretaris KPUD Telbin

WhatsApp Image 2021 04 01 at 14.50.54
Ilustrasi DKPP. (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Sudah terjatuh tertimpah tangga pula, mungkin makna dari istilah ini seperti dialami Alif Permana Cs yang merupakan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan ketua tim Edison Orocomna.

Pada perterungan politik akhir tahun 2020 lalu, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan jargon AYO menempuh jalur hukum setelah KPU Teluk Bintuni mengumumkan kemenangan pasangan incumbent Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) melanjut jilid II.

Paslonn AYO melalui Alif Cs dan tim kuasa hukumnya menggugat KPUD Teluk Bintuni dan pasangan petahana ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai dalil namun sayangnya, mereka tidak mampu membuktikan dalil yang disampikan itu.

Sehingga pada sidang dismissal di mahmakah konstitusi Selasa 16 Februari 2021 lalu, hakim MK Republik Indonesia menyatakan menolak semua gugatan pemohon (paslon AYO), akhirnya KPUD menetapkan pasangan petahana Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H sebagai pasangan kepala daerah terpilih Kabupaten Teluk Bintuni periode 2021-2024 dan sekrang lang menunggu waktu pelantikan.

Bukan itu saja, Alif Cs juga mengadu penyelenggara KPUD dan Bawaslu bersama Sekretarisnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara : 39-PKE-DKPP/I/2021.

Mereka mengadu 12 teradu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tahun 2020.

Namun lagi-lagi dalam proses persidangan kode etik Alif Cs tidak mampu membuktikan pokok aduan yang mereka sampaikan sehingga DKPP memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan 5 komisioner dan Plt Sekretaris KPUD Teluk Bintuni.

Dalam putusan DKPP nomor : 16-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan perkara nomor : 39-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 31 Maret 2021, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

“Merehabilitasi nama baik teradu 1 Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua KPUD Teluk Bintuni, teradu II Regina Baransano, teradu III Eko Priyo Utomo, teradu IV Lukman Hasan dan teradu V Didimus Kambia masing-masing sebagai anggota KPUD Teluk Bintuni” tegas DKPP dalam salinan putusannya yang diterima media ini, Kamis (1/4/2021).

DKPP juga menegaskan merehabilitasi nama baik teradu VI Ganem Seknun selaku Plt Sekretaris KPUD Teluk Bintuni.

Menjatuhkan sanksi peringatan  kepada 5 komisioner Bawaslu Kabupaten sedangkan DKPP merehabilitasi nama baik Fadly Liptiay selaku kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.

KENN

Exit mobile version