SASE : Penyusunan Kabinet PMK2 Jilid II Adalah Kewenangan Kepala Daerah

Anggota DPR Papua Barat Syamsudin Seknun
Anggota DPR-PB Syamsudin Seknun,S.Sos.,.S.H.,M.H. (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Dengan melihat dinamika politik yang terjadi pasca pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu di Kabupaten Teluk Bintuni, konsultan politik PMK2 jilid II, Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H angkat bicara.

Dalam keterangan persnya kepada media SASE (sapaan akrab Syamsudin Seknun) ini melalui telpon celulernya, Sabtu (4/4/2021) mengatakan, terjadi informasi yang beredar di Publik Teluk Bintuni bahwa terjadi roling jabatan, pergantian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.

Syamsudin mengatakan terkait informasi yang beredar tersebut, semua pendukung PMK2 dan juga masyarakat dari komunitas silahkan menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati. Namun, perlu dipahami bahwa didalam birokrasi itu memiliki mekanisme atau aturan sesuai dengan tata kelola perundang-undangan ASN.

“Sehingga saya minta kepada seluruh pihak yang berspekulasi dalam proses ini tolong hentikan seluruh maneuver-manuver politik saudara-saudara sekalian, kesempatan ini kita berikan sepenuhnya kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati yang kita sudah memberikan mandat sepenuhnya melalui pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu untuk memimpin masyarakat Teluk Bintuni dalam bentuk apa pun.” Tegas Syamsudin Seknun.

Anggota Fraksi NasDem DPR Papua Barat itu mengatakan, dalam penyusunan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada pemerintahan Petrus Kasihiw – Matret Kokop jilid II meruopakan kewenangan penuh Bupati dan WakIL Bupati tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Menurut anak buah Surya Paloh itu bahwa Bupati dan Wakil Bupati pasti sudah punya segudang referensi yang cukup untuk menetukan para ASN yang layak sebagai kepala OPD dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan di periode kedua nanti.

“Kami dari partai politik sudah memberikan pertimbangan secara geopolitik kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun srtuktur organisasi pemerintahan, artinya kebebasan diberikan kepada beliau berdua untuk melihat ASN yang memiliki kapabilitas, loyalitas, integritas dan memahami visi-misi kepala daerah.” Pungkasnya.

Sehingga kata SASE kedepan kepala OPD yang ditunjuk mampu menterjemahkan serta melaksanakan perintah kepala daerah sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang dijebarkan dalam rancangan pembangunan daerah.

Apapun keputusan Bupati dan Wakil Bupati memilih para pembantunya jangan dintervensi oleh organisasi manapun, intinya bahwa jangan memberikan beban politik baru kepada kedua pemimpinan ini dalam menjalankan roda pemerintahan pada periode kedua di Kabupaten Teluk Bintuni.

KENN

Exit mobile version