Koreri.com,Manokwari– Akun facebook Mariani terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dia dilaporkan Yosak Saroi ke SPKT Polda Papua Barat, Senin (19/4/2021) dengan nomor : STPLP/ 18/IV/2021/ Subdit Tipikor/Ditreskrimsus tanggal 19 April 2021.
Laporan polisi karena akun facebook Mariani diduga mencemarkan nama baik komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya Eduard Kuway,S.H, Yosak Saroi mempolisikan akun facebook yang tidak dia kenal itu, pasalnya telah mempermalukan dirinya di jagat maya dengan tindakan yang tidak sewajarnya.
Menurut komisioner divisi teknis KPU Pegaf ini bahwa tindakan maupun isi dari komentar terlapor sama sekali tidak benar dan mengakibatkan nama baiknya serta keluarga tercemar, terlebih lagi hal ini disebarluaskan di media sosial yang bisa diakses,
dilihat dan dibaca oleh khalayak umum.
“Selain itu tindakan terlapor juga berpotensi mencoreng nama baik intitusi/lembaga tempat saya bekerja dan melayani publik, untuk kepentingan perlindungan hukum dan hak untuk memperoleh keadilan, maka atas laporan ini saya memohon kepada Polda Papua Barat melalui Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus untuk memproses secara hukum pemilik akun tersebut.” Tegas Yosak Saroi melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin(19/4/2021).
Sebagai korban pencemaran nama baik, mantan ketua cabang GMNI Manokwari ini berharap bisa mendapat peberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf sebesarnya untuk khalayak atas kasus pencemaran nama baik ini.” sahutnya.
KENN