DPRD Kabupaten Jayapura Bahas 8 Raperda Usulan Eksekutif dan Inisiatif Dewan

WhatsApp Image 2021 04 29 at 23.21.19
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou. Foto: IDI for Koreri.com

Koreri.com, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar sidang paripurna membahas 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan jadi produk hukum baru (Perda) Kabupaten Jayapura tahun 2021.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou, mengatakan dari delapan Raperda yang diajukan, tiga raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten dan lima raperda hasi inisiatif DPRD Kabuapten Jayapura.

“Jadi, delapan raperda yang diusulkan ini ada sejumlah raperda merupakan hasil revisi atau perubahan Perda sebelumnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou kepada awak media usai pembukaan sidang paripurna I masa sidang I tahun 2021 di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (29/4/2021) sore.

Dijelaskan, untuk membangun landasan hukum (Perda) bagi terwujudnya proses pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD) kemudian penyelenggaraan pengakuan bagi masyarakat hukum adat, kampung adat dan penyelenggaraan pendidikan di daerah ini.

Yakni, perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan PD Kabupaten Jayapura, perda tentang penyelenggaraan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Sedangkan Raperda inisiatif Dewan yang menjadi revisi itu perda nomor 8 tahun 2016 tentang Kampung Adat dan perda nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Ada perda yang sudah pernah di bahas itu dimunculkan lagi untuk revisi-revisi ulang lagi. Jadi ada lima raperda dari inisiatif Dewan dan tiga raperda merupakan usulan dari Eksekutif yang dibahas dalam sidang paripurna ini,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura tersebut kepada wartawan usai memimpin sidang paripurna tersebut.

“Yang di revisi itu, adalah perda pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD) dan perda pengakuan masyarakat hukum adat. Kalau dari DPRD juga ada yang di revisi, perda Kampung Adat dan perda penyelenggaraan pendidikan. Karena ada hal yang baru atau ada peraturan baru, sehingga harus di revisi,” terang Patrinus Sorontou menambahkan.

Untuk hal tersebut, pihaknya memandang perlu untuk segera disusun kembali perda yang mendapat perubahan atau revisi. Sebagai naskah akademik dan draft raperda, pihaknya telah menyiapkannya.

“Kami optimis delapan raperda ini akan disetujui menjadi peraturan daerah di Kabupaten Jayapura. Untuk itu, kami berharap dukungan masyarakat, sehingga raperda yang DPRD maupun eksekutif usulkan itu segera dapat diselesaikan menjadi perda,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media online ini, usai pembukaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Jayapura akan melakukan kunker dan juga reses.

IDI

Exit mobile version