Tunggu BPOM, Maluku Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca CTMAV547

Plt Sekda Kasrul Selang koreri
Ketua Satgas Covid-19 Maluku Kasrul Selang / Foto : Koreri.com

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan penghentian sementara penggunaan Vaksin AstraZeneca label CTMAV547.

Hal yang sama juga berlaku di Provinsi Maluku.

Sekretaris Daerah Karsul Selang dalam pernyataan persnya membenarkan itu.

“Jadi, untuk sementara penggunaan vaksin dan pendistribusian AstraZeneca Batch CTMAV547 ditunda sambal menanti hasil BPOM apakah dilanjutkan pemakaiannya atau tidak,” cetusnya saat konferensi pers di ruang rapat kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (18/5/2021).

Lebih lanjut, Kasrul yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Maluku menjelaskan pihaknya pada 4 Mei 2021 lalu telah menerima 147 Vial AstraZeneca Batch CTMAV547.

“Dan kemudian pada tanggal 7 Mei, kita sudah distribusikan ke kebupaten kota terdekat yaitu Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur,” bebernya.

Kata Selang, saat ini tersisa 64 Vial digudang.

“Dan kita sudah cek ke tiga daerah tadi ternyata pelaksanaan vaksin belum digunakan sehingga kita hentikan sambil menunggu hasil investigasi dari BPOM,” tandasnya.

BKL

Exit mobile version