Koreri.com, Jayapura – Personel Pos AL Skouw Sae telah mengamankan 2 warga asing dan 1 warga Papua usai menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dari negara tetangga Papua Nugini (PNG), Senin (24/5/2021).
Rencananya, miras tersebut akan dikirim ke Tobati Hamadi, Distrik Jayapura Selatan dengan menggunakan 1 speed boat.
Demikian disampaikan Danlantamal X Jayapura Laksamana Pertama TNI. Yeheskiel Katiandhago, SE, MM dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Adapun kronologis kejadiannya bermula pukul 11.15 Wit, Pos AL Skouw Sae mendapat informasi dari nelayan binaan yang melihat speed boat melintas di perairan sekitar pos dan dicurigai membawa barang ilegal dari PNG.
Pukul 11.25 Wit, menindaklanjuti laporan tersebut personal TNI AL beserta masyarakat melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Karena mencurigakan, speed boat tersebut diperintahkan untuk merapat ke Pos AL Skouw Sae.
Pukul 11.45 Wit, setibanya di pos personil melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik pelaku dan ditemukan miras jenis bir yang berasal dari PNG yang hendak dikirim ke Tobati Hamadi.
Pukul 11.52 Wit, Dan Pos AL Skouw Sae melaporkan kejadian tersebut kepada Asintel dan Asops Danlantamal X Jayapura.
Pukul 11.55 Wit, Asintel Danlantamal X melaporkan kejadian tersebut kepada Danlantamal X Jayapura.
Pukul 12.10 Wit, Dansatrol Lantamal X memerintahkan Sea Rider 02 untuk membawa barang bukti ke Satrol Lantamal X.
Pukul 13.40 Wit Sea Rider 02 bersama personil tim Intel Lantamal X berangkat menuju Pos AL Skouw Sae untuk membawa barang bukti dan para pelaku ke Satrol Lantamal X.
Pukul 15 Wit Sea Rider 02 beserta para pelaku dan barang bukti tiba di Satrol Lantamal X dan langsung melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku oleh tim Intel.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit speed boat dengan panjang 7 M dengan 2 unit mesin masing-masing 25 dan 15 PK merk Yamaha.
Kemudian, 2 warga negara PNG masing-masing Sabon Hamadi (20) dan John Harris (20) serta 1 orang WNI atas nama Evest Hamadi (21) asal Suku Tobati Hamadi.
Selanjutannya muatan yang turut disita masing-masing 19 kaleng bir kaleng putih merk Lager Beer, 72 kaleng bir kaleng biru merk Nuigine Ice, satu botol Warrior Dark Rum 750ml (Alkohol 50%), dua botol Coffee Punch Beer 750 ML (Alkohol 20%), dan 12 botol Wanbell Pineapple Punch (Alkohol 16%).
Muatan lainnya, 1 karung beras 20 kg, 3 buah HP (merk Xiaomi 2 dan Vivo 1), 175 kina uang PNG, 8 jerigen BBM kosong ukuran 30 liter, 4 Kg logistik daging dan 1 Kg sosis sapi.
“Minuman keras jenis bir tersebut menurut pengakuan mereka rencananya akan dibawa ke Tobati untuk kegiatan adat yang nantinya akan dilakukan atas meninggalnya saudara Luther Hamadi,” sambung Danlantamal.
Juga perlunya pendalaman dan penegakkan hukum kepada para pelaku agar menimbulkan efek Jera.
Ketiga pelaku dan barang bukti sementara masih diamankan di Mako Satrol Lantamal X Jayapura.
SEO