Diduga Takut Kalah dari Paman dan Sepupu, Evan Alfons Cabut Gugatan

pn ambon
Gedung Pengadilan Negeri Ambon

Koreri.com, Ambon – Diduga kuat lantaran takut gugatan perbuatan melawan hukumnya tidak diterima pengadilan, ahli waris Jacobus Abner Alfons, Evans Reynold Alfons akhirnya mencabut gugatannya terhadap Obeth Nego Alfons, Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Amus Sedubun dan Pemerintah Negeri Urimessing.

Pencabutan itu tertuang dalam surat bertitel Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Morits Latumeten dan rekan tertanggal 02 Juni 2021 dalam sidang perkara nomor register 100/Pdt.G/2021/PN.Amb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeny Tukak didampingi dua hakim anggota masing-masing Esau Yerisitouw dan Felix Rony Wuisan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/6/2021) siang.

Sebelumnya, majelis hakim mengira pokok perkara itu akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya, akan tetapi setelah ketua majelis hakim menanyakan agenda pembacaan gugatan apakah ada perubahan atau tidak, namun oleh Latumeten yang bertindak selaku kuasa hukum Evans Reynold Alfons langsung menyerahkan selembar surat berisi pencabutan perkara tersebut.

Setelah menerima surat yang disampaikan kuasa hukum Evans Reynold Alfons, Tulak yang bertindak Ketua Majelis Hakim langsung membacakan isi surat mengenai pencabutan gugatan perkara terkait dengan alasan jika gugatan kurang lengkap dan gugatan kurang sempurna.

Tulak menjelaskan sesuai hukum acara pencabutan perkara itu masih dimungkinkan karena belum masuk tahapan jawab-menjawab.

Ketika hal itu ditanyakan langsung ke Obeth Nego Alfons,paman Evans Reynold Alfons selaku Tergugat I dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons, adik sepupu Evans Reynold Alfons, selaku Tergugat II mereka menegaskan menolak pencabutan gugatan tersebut dengan menilai Penggugat tidak jantan dan pengecut.

Hakim menunda sidang hingga Senin (7/6/2021) depan dengan agenda Penetapan menyangkut pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Amb.

Sehabis persidangan perkara tersebut, Obeth Nego Alfons menyatakan pencabutan perkara menunjukkan Penggugat takut kalah atas gugatan penuh dalil-dalil imanijasi dan penuh kayalan yang diajukan ke pengadilan.

“Penggugat tidak sportif, tidak jantan. Kalau jago lanjut perkaranya. Jangan jadi pengecutlah. Sejak kapan Penggugat itu memiliki 20 potong dusun pusaka Dati peninggalan kakek saya almarhum Jozias Alfons dan ayah saya almarhum Johanis Alfons. Siapa kasih dia kuasa untuk bertindak mewakili ahli waris dari Jozias Alfons dan Johonis Alfons,” herannya.

Obeth Nego menuturkan, bermula pada 1983 lalu ayah Penggugat atau kakaknya (Jacobus Abner Alfons) bertindak di pengadilan atas dasar kuasa dari dirinya selaku adiknya dan Josina Magdalena Alfons yang tak lain adalah kakaknya juga.

“Kalau bapaknya sudah meninggal maka kuasa dianggap gugur dan posisi warisan kembali ke saya dan kakak saya selaku anak kandung dari almarhum Johanis Alfons. Dalam sepakbola Penggugat ini ibarat pemain cadangan, tetapi dengan licik dia ingin menjegal dan menekel pemain-pemain inti,” kecamnya.

Obeth Nego mempertanyakan, penggugat belajar hukum di mana.

“Selama masih ada saya selaku ahli waris utama golongan satu, maka dia belum punya hak untuk mengklaim diri ahli waris pemilik 20 potong dusun bekas Dati lenyap di Urimessing. Takaruang saja,” tegas Obeth kepada pers di Ambon, Rabu (2/6/2021) siang.

Ia mengakui dalam putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Amb juncto Putusan perkara Nomor 63/PDT/2019/PT.Amb di mana gugatan dirinya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) itu hanya mengenai jumlah objek sengketa.

Akan tetapi, Vera Juliana Suitela selaku istri kakak saya almarhum Jacobus Abner Alfons beserta para ahli waris lain dari Jacobus Abner Alfons termasuk Evans Reynold Alfons tidak satupun yang dapat membuktikan di persidangan jika Obeth Nego Alfons bukan merupakan ahli waris dari Jozias Alfons dan Johanis Alfons sekalipun telah merantau ke Jawa lebih dari 40 tahun.

“Dalam perkara itu eksepsi Tergugat, Vera Juliana Suitela dan Evans Reynold Alfons tentang legal standing saya, saya sudah 40 tahun lebih merantau di Jawa dan gugatan saya sudah lewat waktu seluruhnya ditolak majelis hakim. Artinya para Tergugat tidak dapat menghilangkan hak waris saya terhadap harta pusaka peninggalan Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Hentjie Alfons,” tegasnya.

Gugatan yang sifatnya NO memberi peluang bagi Obeth Nego untuk menggugat kembali dan menegaskan kedudukan hukum dirinya selaku ahli waris utama golongan pertama untuk memproses hukum para ahli waris Jacobus Abner Alfons atas penjualan, penghibahan dan atau aktivitas terlarang lain selama puluhan tahun dirinya tidak berada di Ambon di atas lahan yang merupakan harta pusaka peninggalan ayahnya almarhum Johanis Alfons dan kakeknya almarhum Jozias Alfons.

“Jangan serakahlah dan bikin penyesatan di masyarakat seakan-akan harta pusaka milik bersama ini hanya kalian sendiri yang punya,” tegasnya.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Amb, Evans Reynold Alfons mendalilkan dirinya ahli waris dati yang sah dari almarhum moyang Jozias Alfons yang memiliki 20 potong dusun Dati di wilayah petuanan Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 juncto Kutipan Register Dati 25 April 1923.

Obeth menambahkan dalam perkara di mana gugatannya dinyatakan NO oleh pengadilan, secara eksplisit menunjukkan almarhum Jozias Alfons ada dua Subjek hukum in casu pewaris yang berbeda satu dengan yang lain, yakni Jozias Alfons versi para Ahli waris Jacobus Abner Alfons serta Jozias Alfons versi Obeth Nego Alfons dan Josina Magdalena Alfons yang merupakan kakak-beradik dengan Jacobus Abner Alfons yang ketiganya merupakan ketiga anak kandung almarhum Johanis Alfons dan para waris cucu dari almarhum Jozias Alfons.

Versi putusan NO Obeth Nego Alfons, yakni Josias Alfons yang memiliki 18 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, dan Jozias Alfons versi Evans Reynold Alfons dan ahli waris Jacobus Abner Alfons yang memiliki 20 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Padahal, sesungguhnya dari fakta persidangan yang didukung bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, Jozias Alfons yang kepadanya telah diserahkan 20 potong dusun bekas Dati lenyap yang pernah dikepalai Estefanus Wattimena oleh Pemerintah Negeri Urimessing hanya satu subjek hukum.

“Sebenarnya Putusan NO saya itu membingungkan juga sebenarnya di satu aspek soal 20 potong dusun Dati, 18 potong dusun Dati atau bahkan 16 potong dusun Dati, tapi di lain aspek, putusan itu juga menguatkan kedudukan hukum saya sebagai ahli waris utama golongan pertama dari Johanis Alfons. Bagi saya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri sekalipun dibungkam dengan berbagai cara dan permainan licik,” pungkas Obeth.

ROS

Exit mobile version