Koreri.com, Sentani – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Bupati Jayapura terlambat diserahkan.
Penyerahan tersebut baru dilakukan Senin (7/6/2021), melewati batas waktu penyampaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Mathius Awoitauw melalui wakilnya Giri Wijayantoro membenarkan terlambatnya pelaksanaan paripurna penyampaian LKPJ tersebut.
Namun diluruskannya, penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2020 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yang telah disetujui bersama dalam Perda Penetapan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020.
“Selanjutnya, saya menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh Dewan bersama jajaran Eksekutif,” sambungnya ketika membacakan pidato Bupati Jayapura pada pembukaan rapat paripurna bertempat di ruang sidang kantor DPRD Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (7/6/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin menyampaikan, jika mengacu kepada jadwal nasional tiga bulan sejak tahun berjalan penyampaian LKPJ harus disampaikan ke DPRD.
Karena selain berdasarkan jadwal nasional, juga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Maka itu, pihaknya menekankan lagi ke OPD yang diberikan mandat untuk menyusun LKPJ. Karena di tahun depan itu ada lagi LKPJ masa bhakti lima (5) tahun.
“Kan,di 2022 nanti masa akhir jabatan dan ada LKPJ-nya juga yang harus disampaikan ke kami,” singkatnya ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna tersebut, Senin (7/6/2021) siang.
Lanjut Amin, di LKPJ kali ini pihaknya menyoroti kinerja Pemda tahun anggaran 2020 yang sesuai dengan pengantar dokumen LKPJ yang dibacakan oleh pa Wakil Bupati pada saat membacakan pidato Bupati Jayapura.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan pertanggung jawaban daerah kepada DPRD dan juga informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Penyampaian LKPJ harusnya disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan sejak penggunaan anggaran berakhir. Artinya sebelum berakhirnya bulan Maret.
IDI