Ini Daftar Barang yang Diamankan dari Rumah MM

PHOTO 2021 06 29 17 36 47

Koreri.com, Jayapura – Mantan Bupati Keerom berinisial MM resmi ditetapkan Polres Keerom sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Status tersebut disandang MM sejak 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam kasus ini.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. 1 unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH
2. 6 unit Ac berbagai merk
3. 5 set sofa berbagai merk
4. 5 meja sofa berbagai merk
5. 4 unit mic wireless
6. 4 buah loudspeaker merk Bmb
7. 2 buah stand mic merk Jefferson
8. 1 buah set peralatan karoke merk Bmb
9. 1 buah buffet kaca
10. 1 buah meja nakas semi classic
11. 1 set meja makan kayu
12. 1 buah rice cooker
13. 1 unit mesin cuci.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom , tanggal 30 Maret 2021.

Untuk diketahui, tersangka MM dilakukan penahanan pada Senin (28/6/2021) malam.

Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Keerom.

MM diketahui menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018 – 2020.

Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1.140.964.000 menjadi Rp421.178.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

SEO

Exit mobile version