Pimpinan Tanah Tabi dan Saireri Sepakat Bentuk DOB Provinsi

Pimpinan Tabi Saireri DOB Provinsi
Sejumlah Kepala Daerah pada pertemuan Forum Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Tanah Tabi dan Saireri di Hotel Asana Biak, Rabu (30/6/2021)

Koreri.com, Biak – Forum Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Tanah Tabi dan Saireri menyepakati pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi.

Kesepakatan tersebut seusai pertemuan yang berlangsung di Hotel Asana Biak, Rabu (30/6/2021).

Bupati Biak Herry Ario Naap dan Ketua DPRD setempat, Milka Rumaropen turut menghadiri giat tersebut.

Kepala daerah lainnya yang hadir diantaranya, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awaitouw, Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar, Wakil Bupati Sarmi dan Wakil Bupati Supiori.

Turut hadir pula, Ketua DPRD Jayapura, Keerom dan sejumlah perwakilan lainnya dari kabupaten di dua wilayah adat ini.

Sejumlah topik penting dibahas dalam pertemuan itu, salah satu yang menarik terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu provinsi baru mengacu pada Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Juga menyikapi revisi Pasal 34 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang alokasi dana Otsus.

Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen (kiri) saat berdiskusi dengan para koleganya disela-sela pertemuan Forum Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Tanah Tabi dan Saireri di Hotel Asana Biak, Rabu (30/6/2021)

“Jadi, yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan ini kami sepakat dengan rencana pemekaran atau pembetukan provinsi otonomi baru atau DOB. Dan, kami juga akan mengawal rencana-rencana pembentukannya ke Pemerintah Pusat supaya segera diwujudkan,” cetus Ketua Forum, Matius Awoitouw yang juga Bupati Jayapura, disela-sela pertemuan itu.

Bupati Herry menambahkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam pertemuan tadi.

“Kami mengusulkan dan menyetujui pembentukan DOB baru di Papua, khususnya pembentukan provinsi sesuai dengan wilayah adat masing-masing. Jadi, intinya menyikapi revisi UU Otsus dan apa yang kami bicarakan segera akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pembahasan terkait Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2001 terkait dengan alokasi dana Otsus turut menjadi perhatian serius.

Dimana dalam pertemuan itu, forum berjaji akan mengawal revisi pasal dimaksud dengan tujuan agar ada penambahan dana Otsus bagi Provinsi Papua dan beberapa poin yang akan diusulkan untuk menjadi tambahan.

HDK

Exit mobile version