Polsek Sarmi Serahkan Tersangka Pencuri Emas dan BB ke Kejari Jayapura

WhatsApp Image 2021 07 08 at 23.12.26
Tersangka Pencuri Emas (Dalam Mobil) saat dievakuasi ke Jayapura untuk diserahkan ke Kejari Jayapura. / Foto: Humas Polres Sarmi

Koreri.com, Sarmi – Polsek Sarmi serahkan tersangka pencuri emas 82 gram dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas kasus tindak pindana pencurian emas dinyatakan lengkap atau P-21 (tahap II), Kamis (8/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kapolsek Sarmi, Ipda Arie Wijaya bersama 2 personil mengeluarkan satu orang tahanan An. Lodwick Daniel Obet Ayer alias Lodwick dari rumah tahanan negara Polsek Sarmi untuk diserahkan kepada kejaksaan negeri jayapura.

“Jadi, penyerahan tersangka dan barang buktin karena kejaksaan negeri jayapura menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana pencurian emas 82 gram telah lengkap P-21,” kata Kapolsek Sarmi dalam rilisnya, Jumat (9/7/2021).

Selanjutnya penyidik pembantu unit reskrim polsek sarmi mempersiapkan berkas tahap 2 yaitu penyerahan tersangka kepada kepala kejaksaan negeri jayapura.

“Sekira pukul 23.00 WIT Kapolsek Sarmi, Ipda Arie Wijaya bersama penyidik pembatu brigpol D Dodop dan briptu okto rumi melaksankan pengawalan terhadap tersangka Lodwick Daniel Obet Ayer alias lodwick ke Jayapura dengan menggunakan kendaraan roda empat,” pungkasnya.

RESA

Exit mobile version