Akhirnya, RUU Tentang Perubahan Kedua UU Otsus 21 Tahun 2001 Resmi Disahkan

Peta Papua Papbar
Peta Papua - Papua Barat / Sumber : Google

Koreri.com, Jayapura – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Atas pengesahan tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, MPR RI, seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua.

Kendati demikian, sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan namun diakui bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai.

Menurut Gubernur, instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan,” tekannya, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Muhammad Rifad Darus, dalam rilis yang diterima Koreri.com, Senin (19/7/2021).

Gubernur pun berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan.

Dijelaskan pula bahwa mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua, Gubernur berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.

Sekalipun demikian, ia mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014, dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas.

Terdapat 5 (lima) kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM.

“Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal,” pungkasnya.

SEO

Exit mobile version