Pihaknya memastikan akan melakukan somasi kepada Johan Wenehen untuk mempertanggugjawabkan pernyataannya di media online tersebut.
“Kapan somasi? Ya, secepatnya kami layangkan somasi, namun langkah awal kami undang teman – teman wartawan untuk membantah pemberitaan yang disampaikan Johan Wenehen. Nanti kami buat somasi tertulis,” tegasnya memastikan itu.
Ketika ditanyakan apakah benar H. Topan memang bukan pelapordalam kasus dimaksud?
“Ya, klien kami menyampaikan bahwa dia tidak melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 Mamberamo Raya,” kata Yulianto meniru pernyataan kliennya.
Menurut Yulianto, korupsi bukan delik aduan.
“Kami juga menyayangkan media online Koreri.com yang tidak melakukan konfirmasi kepada klien kami sebelum menaikkan berita tersebut,” pungkasnya.
OZIE
