Tim Pansus DPR-PB Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2021

IMG 20210823 WA0002
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E.(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Tim panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang otsus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) melakukan sosialisasi dan mendapat masukan dari Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus di Papua itu berlangsung dalam tiga zona yaitu Manokwari Raya, Sorong Raya dan Kuri Wamesa.

Zona Sorong Raya yang terdiri dari 30 anggota pansus itu melaksanakan sosialisasi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Sorong, Senin (23/8/2021).

Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H.L Mansawan,S.E kepada media ini, Minggu (22/8/2021) mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dihadiri Wakil Bupati Sorong Suka Harjono,S.Sos.,M.Si.

Pertemuan tim pansus DPR Papua Barat ini untuk memperoleh masukan dari pemerintah daerah, DPRD dan Stakeholder dalam rangka penyusunan RPP tentang kewenangan khusus Provinsi Papua dalam kerangka otsus.

“Materi sosialisasi adalah tentang UU nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua, kegiatan sosialisasi di Aula Inspektorat Kabupaten Sorong,” tulis pimpinan DPR-PB itu melalui pesan singkat whatshappnya.

Dijelaskan Mansawan bahwa, UU nomor 21 tahun 2001 akan berakhir pada bulan November 2021, karena tidak ada dasar hukum pelaksanaan otsus papua maka pemerintah pusat menetapkan UU nomor 2 tahun 2021.

Karena itu Undang-undang nomor 2 tahun 2021 membutuhkan pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaanya, pemerintah pusat sedang menyusun RPP namun butuh masukan dari daerah.

KENN

Exit mobile version