Pembobotan 7 RPP UU Otsus, Tim Pansus DPR-PB Dapat Sejumlah Masukan

IMG 20210824 WA0001
Wakil Ketua DPR-PB Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M didampingi Ketua Bapemperda DPR-PB Karel Murafer,S.H.,M.A dan Wakil Bupati Sorong Suko Harjono,S.Sos.,M.Si memimpin rapat sosialisasi UU RI Nomor 2 tahun 2021 di Aula Inspektorat Kabupaten Sorong, Senin (23/8/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong– Tim panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang otsus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) zona Sorong Raya menggelar sosialisasi di Kabupaten Sorong, Senin (23/8/2021)

Sosialisasi peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan perubahan UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M dan dibuka oleh Wakil Bupati Sorong Suko Harjono,S.Sos.,M.Si berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Sorong.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapat masukan dari para pihak baik pemerintah, DPRD serta elemen masyarakat dalam rangka pembobotan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan khusus Provinsi Papua dalam kerangka otsus yang sedang dibahas pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer, S.H.,M.A kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (24/8/2021) dalam UU nomor 2 tahun 2021 ada 7 pasal yang mengalami perubahan, salah satunya tentang kewenangan khusus.

“Sejumlah masukan dari masyarakat menyangkut kewenangan diberbagai kebijakan yang ada di daerah,” jelas Karel Murafer.

Dijelaskan Murafer mencontohkan kewenangan yang dimaksudkan yaitu pengangkatan anggota DPR jalur otsus dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi hingga Senayan.

Exit mobile version