Ketua KNPB Kisor Diduga Otak Pembunuhan Berencana 4 Anggota TNI

IMG 20210910 WA0005
Ketua KNPB Sektor Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat Silas Ki.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat Silas Ki diduga sebagai otak pembunuhan berencana 4 anggota TNI dan penyerangan Pos Ramil Kisor, Kodim 1809/Maybrat, Kamis (2/9/2021) lalu.

Hal ini diketahui dari keterangan tersangka MY dan MS yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di press room setempat, Jumat (10/9/2021) membenarkan keterangan tersebut.

Aksi tersebut terwujud pada saat sebelum pelaksanaan pembunuhan, kelompok KNPB wilayah Aifat itu melakukan pertemuan selama dua kali untuk mengatur strategi penyerangan terhadap pos ramil kisor tersebut.

Diduga penyerangan pos ramil TNI Kisor itu sudah menjadi target kelompok KNPB di Wilayah Aifat, Kabupaten Maybrat.

Pertemuan pertama yang diinisiasi tersangka Silas Ki pada tanggal 3 juli 2021 di rumah salah satu warga kampung Kisor berinisial OK.

Kemudian pertemuan kedua kembali digelar di rumah Silas Ki yang merupakan markas KNPB pada tanggal 2 September 2021, pukul 01.00 WIT.

Pertemuan berlangsung selama 3 jam, tepat pukul 03.00 WIT Silas Ki memimpin 18 rekannya lainnya menyerang Pos Ramil Kisor yang tidak jauh dari markas KNPB.

“Karena melakukan penyerangan mereka sudah melakukan pertemuan dua kali sehingga pasal yang disangkakan kepada 19 tersangka pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kabid Humas Polda Papua Barat.

Kini ketua KNPB Kisor ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO bersama Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Kaaf, Titus Sewa, Irian Ki, Alfin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ki, Melkias Same, Amos Ki, Yunus Ki, Moses Aifat, Martinus Aisnak, Yohanes Yaam, Agus Yaam dan Robi Yaam.

Kabid humas menghimbau kepada par tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

KENN

Exit mobile version