LP3BH Nilai Penetapan 17 Tersangka Masuk DPO Belum Benar Secara Hukum

IMG 20210911 WA0001
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,.S.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari belum meyakini bahwa ke 17 warga sipil yang diumumkan Polda Papua Barat sebagai tersangka adalah benar secara hukum, karena aspek penetapan tersangka sangat membutuhkan kehati-hatian, dimana diperlukan alat bukti sebagai diatur dalam Pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ada kurang lebih 5 (lima) alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sehingga penetapan 17 orang warga sipil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sedikit mengusik perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Bahkan nama-nama yang disebut terdapat satu orang yang masih termasuk kategori anak yaitu usia 11 tahun atas nama Roby Yaam, kami telah memperoleh informasi dari sumber kami di Distrik Aifat Selatan bahwa ke-17 nama-nama yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Adam Erwindi tersebut, 11 diantaranya sesungguhnya adalah warga sipil biasa yang tidak mengetahui peristiwa tragis di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat (2/9),” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (11/9/2021).

Exit mobile version