Pasca Siarannya Dihentikan KPID Maluku, Manajemen Molluca TV Melawan

Molluca TV

Koreri.com, Ambon – Manajemen Molluca TV tak tinggal diam pasca keluarnya keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menghentikan penyiarannya.

Aksi perlawanan pun dilakukan pemilik usaha TV swasta itu dengan mengadukan KPID ke LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Rabu (22/9/2021).

Divisi Hukum Administrasi Tata Negara LBH Unpatti Ambon, DR Sherlock Lekipiouw membenarkan Direktur Molluca TV dan salah satu stafnya mendatangi pihaknya.

”Jadi sementara masukan dokumen untuk proses administrasinya untuk penandatanganan kuasa,”tandas Lekipiouw kepada Media diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia dalam satu dua hari kedepan akan diproses.

”Jadi kita pelajari data dulu baru kita publikasi ke media,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Koreri.com, sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, menertibkan usaha penyiaran yang tak memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terus dilakukan.

Salah satunya,  menghentikan penyiaran Molluca TV.

KPID menghentikan penyiaran Molluca TV yang bernaung di PT Maluku Televisi Indonesia, sejak 15 September 2021.

“Penghentian penyiaran Moluca TV ini karena IPP telah selesai sejak 2 Februari 2021 lalu,” kata Ketua KPID Maluku Mutiara D Utama, S.Sos. M.I. Kom, melalui rilis kepada media ini, Senin (20/9/2021).

KPID Maluku, lanjut Mutiara, sudah dua kali memanggil Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID dan data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

”Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Moluca TV hanya bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Ijin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku,”paparnya.

Atas dasar itu, KPID Maluku, mewajibkan Moluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siaran yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP.

”Moluca TV boleh melakukan siaran lagi jika sudah mengantongi IPP,”pungkasnya.

Sebelumnya lembaga penyiaran itu menghentikan 45 usaha televisi kabel di Kota Ambon karena tidak memiliki IPP.

JFL

Exit mobile version