Sidang Pembunuhan Warga Alang : 4 Terdakwa Akui Perbuatannya

Ilustrasi korban pembunuhan
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Sidang kasus pembunuhan Dani Sipahelut, warga Desa Alang Kecematan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/9/2021).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini kembali menghadirkan 4 terdakwa masing-masing Stevanus Wellem Patty  alias Wem (45), dan tiga temannya yaitu Frilian Halawane (26), Forlan Ferdinandus (23), dam Alberto Manuhua alias Deni 27 tahun.

Pantauan media ini, dalam proses sidang, saksi RP menjelaskan kronologis penganiayaan yang dilakukan 4 pelaku terhadap korban.

Menurut kesaksiannya, terdakwa dan teman-teman terdakwa lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu rep. Bahkan juga para terdakwa juga menedang korban pada bagian badan dan kepala korban.

“Mereka menganiaya korban hingga korban meninggal dunia ditempat sekitar pukul 03.00 waktu subuh,” bebernya.

Aksi penganiayaan terjadi di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Kebupaten Maluku Tengah, pada 8 Maret 2021 lalu.

Saksi juga menyatakan kepada Mejelis Hakim, bahwa pada saat malam itu lampu listrik yang berada dirumah duka tersebut mati.

“Apa yang dikatakan oleh saudara saksi RP itu semua benar,” aku 4 terdakwa kepada Mejelis Hakim PN Ambon saat sidang berlangsung, Senin (27/9/2021).

Terpisah, Etmon Sipahelut selaku perwakilan keluarga almarhum meminta kepada Majelis Hakim PN Ambon untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada ke 4 pelaku pembunuhan saudarana Dani Sipahelut.

“Kami keluarga meminta ketegasan Majelis Hakim untuk benar-benar menegakkan keadilan atas para pelaku pembunuhan saudara kami,” tegasnya.

BKL

Exit mobile version