Kemudian dia mengakui kalau sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Negeri Tawiri ini berawal dari penertiban aset oleh TNI-AU.
“Dari pengakuan masyarakat yang kita tanyai sendiri, dan diduga ada hak-hak warga yang masuk dalam sertifikat hak pakai nomor 06 sehingga mereka merasa keberatan,” ujar Lucky.
Kondisi sistem peta dan lokasi hak pakai 06 ini memang ada permasalahan sesuai yang disampaikan TNI-AU yaitu adanya pendudukan tanah oleh masyarakat atas lahan mereka sesuai sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.
“Untuk memastikan letak posisi sesuai surat ukur dalam sertifikat, maka BPN mengusulkan adanya peninjauan kembali dalam hal ini terkait permohonan pengembalian batas terhadap hak pakai 06,” katanya.